Siak, Catatanriau.com – Postur keuangan Kabupaten Siak tahun 2026 mengalami perubahan besar. Pemerintah Kabupaten Siak memangkas belanja daerah hingga Rp134,69 miliar, sementara pendapatan daerah terkoreksi Rp160,17 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2026.
Perubahan itu disampaikan Bupati Siak Afni Z saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD-P 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura, Jumat (25/9/2026).
Menurut Afni, penyesuaian anggaran dilakukan karena sejumlah asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Meski begitu, ia menegaskan arah pembangunan tetap mengacu pada target dalam RPJMD Kabupaten Siak 2021–2026.
"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA terutama berkenaan dengan perubahan asumsi keuangan daerah. Meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target-target kinerja yang telah disepakati dalam RPJMD," kata Afni di hadapan peserta sidang.
Pendapatan Daerah Turun Tajam
Dalam RAPBD-P 2026, pendapatan daerah diproyeksikan turun 6,76 persen, dari semula Rp2,370 triliun menjadi Rp2,210 triliun.
Penurunan paling mencolok berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyusut 9,75 persen menjadi Rp623,06 miliar.
Sektor pajak daerah menjadi penyumbang penurunan terbesar setelah merosot 28,38 persen atau sekitar Rp87,82 miliar, sehingga nilainya tinggal Rp221,6 miliar.
Namun, Afni mengungkapkan masih ada sejumlah komponen PAD yang menunjukkan tren positif.
Retribusi daerah naik 9,60 persen menjadi Rp138,01 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat 2,33 persen menjadi Rp253,18 miliar berkat kenaikan laba BUMD, sementara lain-lain PAD yang sah melonjak 35,08 persen menjadi Rp10,25 miliar.
Selain PAD, pendapatan transfer juga ikut terkoreksi 5,53 persen menjadi Rp1,587 triliun.
Transfer dari pemerintah pusat turun 8,76 persen menjadi Rp1,370 triliun, sedangkan transfer antar daerah justru meningkat tajam 21,74 persen menjadi Rp216,57 miliar.
Belanja Dipangkas, Defisit Rp26,6 Miliar
Di sisi pengeluaran, Pemkab Siak melakukan efisiensi belanja sebesar Rp134,69 miliar atau 5,68 persen, sehingga total belanja turun dari Rp2,371 triliun menjadi Rp2,236 triliun.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD-P 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp26,6 miliar.
Afni merinci beberapa pos belanja yang mengalami perubahan signifikan.
Belanja operasi turun 1,54 persen menjadi Rp1,918 triliun. Belanja pegawai dipangkas 9,86 persen menjadi Rp969,75 miliar, belanja hibah turun 22,63 persen menjadi Rp35,32 miliar, dan belanja bantuan sosial anjlok 43,29 persen hingga tersisa sekitar Rp979,39 juta.
Di sisi lain, belanja barang dan jasa justru naik 10,55 persen menjadi Rp911,94 miliar.
Sementara itu, belanja modal mengalami penurunan paling dalam, yakni 27,23 persen menjadi Rp137,23 miliar, sedangkan belanja transfer turun 22,80 persen menjadi Rp180,41 miliar.
SiLPA Melonjak untuk Tutup Defisit
Untuk menutup defisit anggaran, Pemkab Siak mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 hasil audit BPK RI Perwakilan Riau.
Nilai SiLPA melonjak 185,17 persen, dari sebelumnya Rp14,41 miliar menjadi Rp41,10 miliar.
"Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 hasil audit BPK RI Perwakilan Riau meningkat menjadi Rp41,10 miliar," jelas Afni.
WTP ke-15 Jadi Modal Optimisme
Di awal pidatonya, Afni juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Siak kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
"Ini merupakan buah hasil dari kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif. Tanpa dukungan dan kerja sama yang baik tentunya penghargaan ini tak mungkin kita peroleh," ujar Afni.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah aktif mengikuti pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan Kabupaten Siak.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Siak, unsur Forkopimda, Sekda, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perbankan, tokoh masyarakat, serta insan pers.***
