PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memasuki tahapan penting. Setelah lima kali persidangan, sejumlah keterangan saksi mulai mengungkap dugaan mata rantai perburuan hingga perdagangan gading, sementara Koalisi Untuk Gajah Pelalawan meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan. Perkara ini melibatkan 15 terdakwa yang terbagi dalam 11 berkas perkara.
Pada persidangan 15 September 2026, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa, yakni Sulaiman, Hendro dan Fadly. Dengan keputusan tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Dalam agenda itu, saksi dari Polres Pelalawan menerangkan mengenai temuan bangkai gajah di kawasan konsesi Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, pada 2 Februari 2026.
Menurut keterangan saksi, kondisi bangkai gajah saat ditemukan telah membusuk dengan bagian kepala dan belalai terpisah. Terdapat pula tanda yang menurut saksi menunjukkan bahwa gading gajah telah dipotong. Namun, saksi menyatakan belum dapat memastikan peran masing-masing terdakwa terkait temuan bangkai tersebut. Fakta itu menjadi salah satu bagian penting yang masih harus diuji melalui keseluruhan alat bukti di persidangan.
Persidangan 21 September 2026 kemudian menghadirkan saksi dari Polda Riau yang memaparkan dugaan rangkaian perdagangan gading. Berdasarkan keterangan saksi sebagaimana dipantau Koalisi, Rito Armanda dan Anerdi yang kini berstatus DPO disebut berperan dalam perburuan, sementara Fadly disebut memberikan modal. Gading kemudian diduga berpindah dari Fadly kepada Hermansyah Yunus, selanjutnya dikirim melalui Ali Butir Chan kepada Arif Rachman di Surabaya hingga berpindah ke sejumlah pihak dan ditawarkan kepada calon pembeli di Jakarta.
Rangkaian keterangan tersebut menggambarkan dugaan pembagian peran mulai dari perburuan, pembunuhan satwa, pengambilan gading, pembelian, pengemasan, pengiriman hingga pencarian pembeli. Namun, dalam persidangan saksi Polda Riau juga menyatakan tidak pernah melihat langsung gading yang menjadi barang bukti. Saksi pun belum dapat memastikan bahwa gading yang diduga diperjualbelikan tersebut berasal dari gajah yang ditemukan mati di Blok C99.
Asal-usul Gading Jadi Titik Penting
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai hubungan antara bangkai gajah di Blok C99 dengan gading yang diduga diperjualbelikan perlu dibuktikan secara cermat. Terlebih, menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, pengujian laboratorium untuk memastikan asal-usul gading tersebut belum dilakukan. Karena itu, pembuktian ilmiah dan keterkaitan setiap barang bukti menjadi bagian yang dinilai penting dalam mengurai perkara secara menyeluruh.
Perhatian juga tertuju pada keterangan dua karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yang hadir sebagai saksi. Mereka menerangkan bahwa setelah bangkai ditemukan, pihak perusahaan melaporkannya kepada kepolisian dan mengamankan lokasi sambil menunggu petugas datang. Salah satu saksi menjelaskan terdapat sejumlah pos keamanan perusahaan dan hanya satu akses menuju lokasi penemuan, sementara saksi lainnya menyebut lokasi tersebut merupakan jalur gajah dan keberadaan gajah liar biasanya diketahui melalui patroli perusahaan.
Keterangan lain yang dinilai menarik muncul sebelum pemeriksaan saksi perusahaan dimulai. Mhd Ali Huta Lubis selaku Humas PT RAPP Sektor Ukui disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya mengenal salah satu terdakwa, Rito Armanda, karena pernah bekerja di PT RAPP. Koalisi menilai informasi tersebut layak didalami lebih lanjut dalam konteks pembuktian perkara. Sebelumnya, dalam konferensi pers Polda Riau pada 3 Maret 2026, Kapolda Riau Herry Heryawan menyatakan dari 15 tersangka yang ditetapkan saat itu belum ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, Kamis 24 September 2026, menyampaikan, mendorong aparat penegak hukum mendalami setiap indikasi keterlibatan maupun kemungkinan kelalaian pihak perusahaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. “Kami berharap agar para penegak hukum melakukan pendalaman terkait indikasi keterlibatan maupun kelalaian perusahaan dalam kasus ini,” ujarnya. Ia juga menyebut catatan kelompoknya mengenai kematian gajah di konsesi PT RAPP. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak koalisi dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Koalisi: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Dalam agenda persidangan lainnya, turut terungkap keterangan mengenai dugaan perburuan satu ekor gajah pada 2024 yang melibatkan Samsul, Rito dan Lubis yang berstatus DPO. Berdasarkan keterangan saksi Polres Pelalawan, Samsul disebut sebagai penunjuk jalan, Lubis sebagai penembak, sedangkan Samsul bersama Rito disebut mencincang kepala gajah untuk mengambil gading. Majelis hakim kemudian memastikan bahwa keterangan mengenai Samsul tersebut berkaitan dengan peristiwa 2024, bukan kematian gajah di Blok C99 pada 2026.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan juga mengapresiasi peningkatan kehadiran JPU dalam persidangan. Dari delapan JPU yang ditugaskan, enam orang disebut hadir pada persidangan 15 September 2026. Sebelumnya, hanya dua JPU yang hadir dalam persidangan awal. Fitriani Dwi Kurniasari dari For Gajah Rahman mengatakan kehadiran tim penuntut yang memadai penting karena perkara tersebut memiliki banyak terdakwa, berkas, saksi dan barang bukti yang saling berkaitan. “Kami berharap konsistensi kehadiran tim JPU yang memadai dapat dipertahankan di seluruh rangkaian sidang,” ujarnya.
Atas berbagai fakta yang muncul, Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mendorong majelis hakim dan JPU mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Koalisi juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses pembuktian ditemukan pihak lain yang terlibat dalam rantai perburuan dan perdagangan. Selain itu, koalisi mendorong pendalaman terhadap asal-usul gading, temuan bangkai di Blok C99, serta bukti pengiriman yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading.
Koalisi juga menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses pembuktian karena perkara ini menyangkut satwa dilindungi dan keberlangsungan populasi gajah Sumatera. Secara hukum, konservasi satwa dan ekosistem di Indonesia kini diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024; kerangka hukum tersebut menempatkan konservasi sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan terus memantau persidangan, Koalisi Untuk Gajah Pelalawan berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian perkara secara utuh, termasuk pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan pembuktian di persidangan.****
