Polres Pelalawan Bekuk Karyawan PT SSS, 210 Potongan Plat Besi dan Kabel Tembaga Dicuri

Polres Pelalawan Bekuk Karyawan PT SSS, 210 Potongan Plat Besi dan Kabel Tembaga Dicuri
Polres Pelalawan Bekuk Pria 68 Tahun, 210 Potongan Plat Besi dan Kabel Tembaga PT SSS Disikat, Senin 21 September 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM, :—  Pelalawan mengungkap dugaan pencurian material milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang terjadi di areal pabrik yang tengah menjalani renovasi di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial G (68). Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/94/IX/2026/SPKT/Polres Pelalawan tertanggal 21 September 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil material berupa 210 potongan kecil plat besi atau scraf, dengan berat masing-masing sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga turut diambil dari kawasan pabrik.

Dari pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku mengalami kesulitan ekonomi. Material besi yang diambil tanpa izin tersebut diduga hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta dan peran pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Pelalawan.

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Sesuai arahan Bapak Kapolres, perkara ini kita proses secara profesional dan transparan. Pelaku merupakan karyawan sendiri, ini menjadi pelajaran agar perusahaan lebih ketat dalam pengawasan material.
Kami tidak tolerir tindak pidana di wilayah hukum Polres Pelalawan,” ujar AKP Thomas.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, sejumlah saksi dan pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Barang bukti berupa potongan plat besi serta kabel tembaga juga telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Pelaku kini ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola kawasan industri dan perusahaan agar memperkuat sistem keamanan serta pengawasan terhadap material dan aset perusahaan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index