Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Cincang Truk Tronton, 8 Orang Diamankan

Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Cincang Truk Tronton, 8 Orang Diamankan
Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Penggelapan Truk Tronton, 8 Orang Diamankan, Rabu 16 September 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM, :—  Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil truk tronton merek Nissan dengan nomor polisi B 9296 WX. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pembongkaran dan penjualan kendaraan milik korban.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci pada Rabu, 16 September 2026, setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 September 2026. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang setelah dibawa oleh seorang pengemudi yang dipercaya untuk mengoperasikan truk dalam kegiatan pengangkutan material.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, SIK., MH, Minggu (20/9/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mempercayakan dua unit truk tronton untuk digunakan dalam pekerjaan pengangkutan bahan material. Salah satu kendaraan kemudian dipercayakan kepada Irfan Kurniawan sebagai pengemudi setelah sebelumnya tidak memiliki sopir.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Irfan telah menjalankan pekerjaan sebanyak dua trip. Namun, ketika memasuki trip ketiga, pihak pelapor kesulitan menghubungi Irfan. Saat dilakukan pengecekan terhadap GPS kendaraan, posisi truk diketahui berada di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Ketika didatangi, kendaraan tidak ditemukan dan hanya terlihat kawasan semak belukar.

Pihak korban kemudian kembali mencoba menghubungi Irfan, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Keberadaan kendaraan juga tidak diketahui. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp200 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim, SH, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Irfan berada di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, keberadaan Irfan berhasil diketahui. Keesokan harinya, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Muslim langsung bergerak ke wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara. Setelah melakukan pemetaan di sekitar tempat tinggalnya, petugas kemudian mengamankan Irfan.

Dalam pemeriksaan awal, Irfan mengakui keterlibatannya dan menyebut kendaraan tersebut telah dicincang di sebuah gudang di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Andre Syahputra yang diduga berperan membujuk Irfan untuk membawa kendaraan tersebut ke lokasi pembongkaran.

Pengembangan berikutnya mengarah ke gudang milik Tarihoran. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga turut membantu mencincang kendaraan, yakni Jonatan Situmorang alias Bayi Tabung, Sudianto Hutauruk, dan Aferman Halawa.

Polisi selanjutnya memburu Asten Tua Hasiolan Tarihoran bersama anaknya, Jon Edward Tarihoran, yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju Tapanuli Selatan.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kompol Shilton berhasil mengamankan Asten Tua Hasiolan Tarihoran dan Jon Edward Tarihoran di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan, Tarihoran mengakui keterlibatannya dalam pembongkaran kendaraan tersebut. Polisi juga mengembangkan informasi terkait penjualan sejumlah bagian kendaraan, termasuk ban dan baterai, hingga akhirnya mengamankan Suwandi Leo Gunawan Sitorus.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan tersebut diduga dicincang menjadi besi tua atau scrap untuk kemudian dijual dan hasilnya dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tabung oksigen, satu set selang cutting, satu buah tabung gas, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SIL.

Kompol Shilton menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam perkara lain. Polisi juga masih menelusuri jaringan yang diduga berkaitan dengan aktivitas serupa di wilayah lain. Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index