Rohul, Catatanriau.com – Seorang perempuan bernama Fitria mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta dalam transaksi jual beli mobil di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Fitria menyebut transaksi tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat informasi penjualan mobil melalui Facebook.
Menurut Fitria, awalnya ia berkomunikasi dengan seorang pria bernama Andi yang menawarkan mobil milik kakaknya. Setelah mendapat informasi bahwa kendaraan berada di Ujung Batu, Fitria bersama keluarganya mendatangi lokasi untuk melihat unit kendaraan.
Setibanya di lokasi, Fitria dijemput oleh Effendi. Ia kemudian diajak ke rumah Effendi untuk melihat kendaraan sekaligus memeriksa dokumen kepemilikan.
“Setelah di rumah, saya tanya, Bang Andi itu siapa? Pak Effendi bilang itu adik kandungnya. Saya juga tanya mobil ini milik siapa, dia bilang mobilnya sendiri dan atas nama dia,” ujar Fitria dalam wawancaranya dengan beberapa awak media Wartawan. Senin (21/9/2026).

Fitria mengatakan, dirinya kemudian memeriksa kondisi mobil serta mencocokkan nomor pada STNK dan BPKB. Menurut dia, seluruh dokumen yang diperlihatkan saat itu dinyatakan sesuai dengan kendaraan.
Namun, ketika membahas pembayaran, Fitria mengaku Effendi meminta uang transaksi ditransfer kepada Andi.
"Saya bilang kalau cocok, pembayaran cash saja. Tapi Pak Effendi bilang transfer saja ke Andi karena dia adiknya. Katanya nanti urusan dengan Andi," kata Fitria.
Sebelum melakukan transfer, Fitria mengaku kembali memastikan hubungan Andi dengan Effendi kepada istri dan anak Effendi. Ia juga meminta konfirmasi mengenai rekening yang diberikan kepadanya.
Setelah seluruh pihak yang berada di rumah memberikan persetujuan, Fitria mentransfer Rp100 juta melalui Bank Mandiri. Karena keterbatasan transaksi, pembayaran berikutnya sebesar Rp100 juta dilakukan melalui Bank BRI.
"Nomor rekening dan nama penerima saya konfirmasi lagi. Saya tanya apakah benar, dan semuanya bilang benar. Akhirnya Rp100 juta pertama ditransfer, kemudian Rp100 juta lagi melalui BRI," ujarnya.
Menurut Fitria, setelah Rp200 juta ditransfer, untuk melunasi kekurangan nya yang Rp50 juta Fitria menyerahkan secara tunai kepada Effendi.
Fitria mengatakan, uang Rp50 juta tersebut dihitung di hadapan Effendi, istri, anak, dan menantunya. Ia juga mengaku meminta agar proses serah terima kendaraan segera dilakukan karena pembayaran telah diselesaikan.
"Saya bilang, kalau urusan Pak Effendi dengan Andi, itu urusan mereka. Saya pembeli dan Pak Effendi penjual. Saya sudah membayar, jadi saya minta mobil, STNK, dan BPKB," kata Fitria.
Namun, menurut Fitria, Effendi kemudian pergi membawa uang Rp50 juta tersebut untuk suatu keperluan. Setelah sekitar satu jam, Effendi kembali dan menyerahkan kembali uang yang Rp50 juta dengan alasan uang yang di transfer sebanyak Rp200 juta tidak masuk ke Rekening Andi.
"Padahal transaksi Rp200 juta itu dilakukan di rumah bapak Efendi dan setelah Pak Effendi mengiyakan, istrinya mengiyakan, dan anaknya juga ada barulah terjadi transaksi itu. Namun setelah selesai transaksi itu barulah terjadi cekcok karena dia mempertanyakan uang yang masuk ke rekening .Andi," ujarnya dengan penuh tanda tanya?
Dan fitri pun menawarkan untuk memanggil rt atau rw supaya mendamaikan masalah ini . Tetapi pihak Efendi bilang tidak tau rumah rt nya. Dri situlah cek cok semakin panas antara efendi dan pembeli.
Fitria juga membantah informasi yang menyebut dirinya melakukan perampasan BPKB atau dokumen kendaraan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meminta kepastian mengenai dokumen kendaraan yang telah dibelinya.
"Tidak ada perampasan. Kami hanya meminta dan mengecek surat-suratnya, apakah benar atas nama dia. Karena menurut kami transaksi sudah selesai, hak pembeli dan hak penjual harus dipenuhi," katanya.
Fitria mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga menyebut memiliki sejumlah saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut, di antaranya Suyono dan suKarni.
"Kami melakukan transaksi di depan Pak Effendi, istrinya, anak, dan menantunya. Dari sini kami meminta hak kami dan meminta keadilan. Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara jujur dan sesuai hukum," ujar Fitria.
Kasus tersebut kini menjadi persoalan hukum yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Keterangan Fitria merupakan versi dari pihak yang mengaku sebagai korban, sehingga dugaan penipuan maupun tudingan perampasan dokumen kendaraan tetap memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.***
