Pekanbaru, Catatanriau.com — Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau pada Minggu (20/9/2026) menuai sorotan dari sejumlah peserta. Persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut mekanisme kehadiran dan hak suara Pengurus Daerah (PD), tetapi juga pemberlakuan sejumlah aturan yang dipersoalkan karena dinilai muncul secara mendadak ketika forum telah berlangsung.
Dalam forum tersebut, peserta mempertanyakan dasar pemberlakuan aturan serta mekanisme penetapan hak suara masing-masing Pengurus Daerah. Dari lima PD KAMMI di Riau, disebut hanya satu PD yang dinyatakan memiliki suara penuh yang sah untuk mengikuti proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028. Kondisi itu kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah peserta forum.
Situasi semakin memanas setelah tiga Pengurus Daerah, yakni PD Sri Indrapura, PD Rokan, dan PD Pekanbaru, memutuskan melakukan walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan serta sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam Muswilub.
Keputusan tiga PD meninggalkan forum sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai representasi dan legitimasi persidangan. Peserta mempertanyakan bagaimana dasar forum tetap dinyatakan memenuhi ketentuan apabila sebagian besar Pengurus Daerah yang menjadi representasi wilayah tidak lagi mengikuti proses persidangan. Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak penyelenggara agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan undangan resmi Muswilub. Sejumlah peserta mempersoalkan apakah seluruh Pengurus Daerah telah menerima undangan secara patut dan memiliki kesempatan yang sama untuk hadir serta menjalankan hak organisasinya. Mekanisme pemberitahuan forum dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses musyawarah berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan organisasi.
Tidak hanya itu, peserta juga mempertanyakan munculnya sejumlah aturan baru yang disampaikan secara tiba-tiba ketika persidangan sudah berjalan. Peserta meminta penjelasan mengenai dasar, kewenangan, serta waktu pemberlakuan aturan tersebut, terlebih apabila ketentuan itu berpengaruh terhadap hak suara peserta maupun mekanisme pemilihan Ketua Wilayah.
Polemik tersebut menjadi semakin penting karena Muswilub memiliki agenda strategis, yakni menentukan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 sekaligus menentukan arah kepemimpinan dan perjalanan organisasi ke depan. Karena itu, peserta menilai seluruh tahapan pemilihan harus memiliki landasan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi KAMMI.
Sedikitnya terdapat delapan hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari penyelenggara. Di antaranya, apa dasar aturan yang diberlakukan dalam forum; mengapa sejumlah ketentuan baru disampaikan setelah persidangan berlangsung; mengapa terdapat persoalan terkait penerimaan undangan resmi; bagaimana status dan hak suara masing-masing PD; serta apa dasar penetapan hanya satu PD sebagai pemilik suara penuh yang sah. Selain itu, peserta juga mempertanyakan apakah forum tetap memenuhi ketentuan kuorum setelah tiga PD melakukan walk out, bagaimana status keputusan setelah mereka meninggalkan persidangan, dan apakah seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan AD/ART serta peraturan organisasi KAMMI.
Kritik terhadap pelaksanaan Muswilub tersebut pada prinsipnya perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika organisasi dan tidak serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap KAMMI. Musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk mencari titik temu melalui mekanisme yang disepakati bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penyelesaiannya tetap harus berpijak pada konstitusi organisasi, transparansi, kesetaraan hak peserta, serta mekanisme persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya persoalan hak suara, undangan, aturan yang dipersoalkan, serta walk out tiga Pengurus Daerah, klarifikasi terbuka dari penyelenggara menjadi penting agar proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 tidak menyisakan pertanyaan mengenai keabsahan proses maupun keputusan yang dihasilkan. Sebab, musyawarah bukan sekadar tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana seorang pemimpin dilahirkan melalui proses yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh Pengurus Daerah serta kader KAMMI Riau.****
