Siak, Catatanriau.com – Dugaan pungutan biaya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Kandis, Kabupaten Siak, kini berbuntut laporan polisi. Seorang warga Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang akrab disapa Ega, secara resmi melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Polsek Kandis.
Ega, yang dalam dokumen kepolisian tercantum bernama Megasari, membuat laporan pada Kamis (24/9/2026) pukul 19.50 WIB. Laporannya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPLP/221/IX/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Megasari melaporkan dugaan pungutan di luar ketentuan setelah adiknya, Rifiansyah, menjalani penanganan luka robek di telapak tangan kanan di Puskesmas Kandis pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Diminta Bayar Rp120 Ribu
Kepada Wartawan, Ega mengaku diminta membayar Rp120 ribu untuk tindakan jahitan di IGD.
“Rp120 ribu bang,” ujarnya saat ditanya wartawan mengenai besaran biaya yang diminta petugas.
Menurut Ega, petugas menyampaikan bahwa biaya jahitan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga ia diminta melakukan pembayaran.
“Mereka berbohong dengan alasan kalau jahitan tidak di-cover BPJS. Setelah saya telepon layanan pengaduan Puskesmas, ternyata jahitan itu di-cover BPJS. Dan saya tidak diberikan kwitansi oleh petugas IGD,” kata Ega.
Keterangan itu juga sejalan dengan isi laporan polisi yang menyebut petugas UGD mengatakan biaya jahitan tidak ditanggung BPJS, sehingga pelapor membayar Rp120 ribu tanpa menerima bukti pembayaran resmi.
Rekaman Percakapan Jadi Sorotan
Sehari sebelum laporan polisi dibuat, Catatanriau.com menerima rekaman percakapan yang diduga melibatkan pimpinan Puskesmas Kandis, petugas UGD, dan Ega.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang diduga pimpinan Puskesmas menjelaskan bahwa pelayanan peserta BPJS, termasuk tindakan jahitan di UGD, sebenarnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalau pasien BPJS, apapun tindakannya di pelayanan baik di poli maupun IGD itu memang ter-cover semua. Termasuk kalau ada jahitan itu sebenarnya ter-cover,” ujar pria dalam rekaman.
Pria tersebut juga terdengar menyebut penarikan uang itu sebagai kesalahan petugas dan meminta agar dana dikembalikan kepada pasien.
“Saya menghubungi langsung yang meminta biaya waktu itu untuk langsung mengembalikan dana ke Ibu, karena memang itu istilahnya pungutan yang di luar ketentuan,” katanya.
Namun, Ega menolak menerima pengembalian uang saat itu karena menginginkan persoalan diproses sesuai aturan.
“Bukan masalah nominalnya. Saya merasa dibohongi dan dipungli. Saya mau ini berjalan sebagaimana mestinya supaya tidak ada korban berikutnya,” ujarnya dalam rekaman.
Sebut Ada Korban Lain
Ega mengaku mengetahui sedikitnya satu warga lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa.
“Saya hanya tahu satu aja bang, yang namanya Yetri. Dua lagi saya tidak tahu bang,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam rekaman, ia juga menyebut setelah mengunggah pengalamannya ke media sosial, sejumlah warga menghubunginya dan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa.
Dasar Aturan BPJS
Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang dijamin.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
• Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur hak peserta memperoleh manfaat pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
• Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKN, yang mengatur pelayanan yang menjadi manfaat JKN tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, Catatanriau.com masih menunggu klarifikasi dari Kepala Puskesmas Kandis, dr. Iin Cahyadi. Wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.***
