Kasus Dugaan Penipuan Toyota Innova Reborn Rp250 Juta Bergulir, Efendi Hadiri Pemeriksaan Polres Rohul

Kasus Dugaan Penipuan Toyota Innova Reborn Rp250 Juta Bergulir, Efendi Hadiri Pemeriksaan Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli Toyota Innova Reborn dengan harga yang disepakati senilai Rp250 juta di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, masih bergulir di Polres Rokan Hulu.

Penyidik sebelumnya memanggil Efendi untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Fitria. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026), namun Efendi disebut tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri acara.

Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan kedua pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Efendi hadir memenuhi pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya.

Fitria selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Polres Rokan Hulu yang dinilainya telah memproses laporan tersebut dalam waktu relatif dekat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Rokan Hulu karena laporan saya sudah diproses. Saya berharap kasus ini dapat terungkap dan diketahui siapa yang sebenarnya terlibat," ujar Fitria.

Kasus tersebut bermula dari transaksi Toyota Innova Reborn yang disepakati seharga Rp250 juta. Dalam proses pembayaran, Rp200 juta disebut ditransfer kepada Andi, yang disebut sebagai adik Efendi, sedangkan Rp50 juta lainnya dibayarkan secara tunai.

Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan Andi turut menjadi perhatian. Armen, yang memberikan perhatian terhadap perkara itu, meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh posisi dan peran Andi dalam transaksi.

Menurut Armen, Andi disebut sebagai pihak yang menawarkan kendaraan kepada Fitria sekaligus penerima transfer Rp200 juta. Namun, setelah transaksi berlangsung, nomor telepon Andi disebut tidak lagi aktif.

"Kalau memang Andi disebut sebagai adik Efendi dan menjadi pihak yang menerima transfer, tentu keberadaan dan perannya harus diperjelas. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada laporan antara Fitria dan Efendi," kata Armen, Selasa (29/9/2026).

Armen mengatakan, penyidik perlu memeriksa seluruh bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, aliran uang, dokumen kendaraan, serta hubungan antara Efendi dan Andi.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga dapat diketahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.

"Polres Rokan Hulu harus jeli melihat perkara ini. Semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti. Tujuannya agar perkara menjadi terang dan tidak ada korban maupun pihak lain yang merasa dirugikan," ujarnya.

Hingga Selasa (29/9/2026), laporan dari kedua belah pihak masih dalam proses penanganan Polres Rokan Hulu. Kebenaran atas masing-masing laporan masih harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian transaksi Toyota Innova Reborn senilai Rp250 juta tersebut, termasuk aliran dana Rp200 juta dan keberadaan Andi.

Dalam perkara ini, seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index