Pekanbaru, Catatanriau.com — Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara Penggugat dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kini memasuki tahap akhir pemeriksaan. Para pihak telah menyampaikan kesimpulan masing-masing dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
Pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyerahkan secara fisik dokumen Kesimpulan Penggugat sebagai bagian dari tahapan akhir proses persidangan.
Dalam kesimpulan tersebut, pihak Penggugat memuat rangkaian fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan, keterangan para saksi, serta analisis terhadap sejumlah alat bukti yang telah diajukan dan diperiksa di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Penggugat turut menyoroti sejumlah aspek dalam pembuktian pihak Tergugat. Di antaranya berkaitan dengan Peraturan Perusahaan (PP) serta alat bukti yang diberi kode T-9 dan T-10, maupun T-12 dan T-13.
Menurut Penggugat, sejumlah bukti tersebut perlu dinilai secara cermat dan menyeluruh oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Marlon mengatakan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dilalui, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, bukti, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Hari ini, 28 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, kami telah menyerahkan secara fisik Kesimpulan Penggugat. Seluruh argumentasi kami telah dituangkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya secara objektif,” ujar Marlon.
Berdasarkan informasi dalam persidangan, agenda pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Menghadapi agenda tersebut, Marlon menyatakan pihaknya tetap optimistis terhadap proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami tetap optimis dengan hasil pemeriksaan perkara di tingkat PN Pekanbaru. Optimisme kami bukan karena mendahului putusan Majelis Hakim, tetapi karena kami telah menyampaikan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang menurut kami relevan secara lengkap dalam persidangan,” katanya.
Menurut Marlon, pihaknya tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan penilaian terhadap perkara tersebut.
“Selebihnya, kami menghormati kewenangan Majelis Hakim,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang menurutnya telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi.
“Kami menghargai profesionalitas dan kenetralan Majelis Hakim selama proses persidangan. Setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya,” ujar Marlon.
Ia menambahkan, pihaknya percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya Kesimpulan Penggugat, proses perkara kini memasuki tahap menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Pihak Penggugat menyatakan akan menghormati proses serta apa pun putusan yang nantinya dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan kewenangan peradilan.
#Red
