Curas di Sorek I, Pelaku Ancam Kasir dengan Gunting hingga Lukai Anak 9 Tahun

Curas di Sorek I, Pelaku Ancam Kasir dengan Gunting hingga Lukai Anak 9 Tahun
Curas di Sorek I, Pelaku Ancam Kasir dengan Gunting hingga Lukai Anak 9 Tahun, diamankan massa, Senin 28 September 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) pagi. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mengancam kasir sebuah toko menggunakan gunting, membawa kabur telepon seluler, hingga kemudian melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berupaya melarikan diri.

Kapolsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana curas tersebut. Laporan Polisi telah diterima dengan Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal Senin, 28 September 2026.

Peristiwa dilaporkan sekitar pukul 15.25 WIB, sementara kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, Sorek I.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam laporan, kejadian bermula ketika kasir Toko Sorek Mart, Wulan Natasha br Simanjuntak, melihat seorang pria yang kemudian dilaporkan bernama Hendra mondar-mandir di depan toko.

Pelaku kemudian masuk dan membeli minuman Coca-Cola.
Setelah berada di depan meja kasir, pelaku meminta meminjam telepon seluler dengan alasan rindu kepada ibunya. Ketika permintaannya ditolak karena telepon tersebut merupakan milik toko, pelaku diduga masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan telepon.

Situasi berubah tegang ketika korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku diduga mengambil gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban sehingga korban ketakutan dan akhirnya membiarkan telepon selulernya diambil.

Saat seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar jeritan korban, pelaku juga diduga mengancamnya menggunakan pisau sebelum melarikan diri dari toko.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku diduga masuk ke Toko Echo Elektronik dan sempat memiting leher seorang anak berusia 9 tahun. Setelah anak tersebut dilepaskan, warga mulai mendekat. Namun, pelaku diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggung korban hingga mengalami luka.

Tidak lama kemudian, warga berhasil mengamankan pelaku, mengikat tangannya, dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting. Kerugian materiil yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4 juta.

Terlapor Hendra, laki-laki kelahiran Bente, 9 Desember 2000, tercatat berdomisili di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan yang diterima.

Polsek Pangkalan Kuras telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP kepada pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index