POLSEK SIAK HULU TERTIBKAN LOKASI GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI DESA BARU

POLSEK SIAK HULU TERTIBKAN LOKASI GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI DESA BARU

SIAK HULU (CR) – Polsek Siak Hulu melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan terhadap lokasi Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Sari Madu, Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Deni Afrial, S.Pi., M.H., dengan melibatkan personel gabungan fungsi Polsek Siak Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi usaha tanah timbun yang menjadi sasaran pengecekan, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar, serta memasang spanduk larangan melakukan aktivitas Galian C tanpa izin.

Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Deni Afrial menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas, Petugas juga tidak menemukan operator alat maupun pengemudi dump truck yang melakukan kegiatan pengangkutan material.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap aktivitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun turut serta dalam kegiatan tanpa perizinan dari instansi yang berwenang,” ujar Kapolsek.

Selain melakukan pengecekan aktivitas operasional, personel juga memberikan imbauan agar kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan dan legalitas perizinan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Siak Hulu akan terus melakukan pemantauan dan langkah kepolisian sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

Dan juga kapolsek Siak Hulu mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka, mengelola, maupun melakukan aktivitas Galian C atau Tanah timbun di wilayah hukum Polsek Siak Hulu tanpa dilengkapi perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.

Apabila ditemukan adanya kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum, Polsek Siak Hulu akan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.”***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index