PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan. Seorang pria berinisial Y alias N (31) diamankan saat diduga melakukan panen buah sawit tanpa izin di areal perkebunan PT SLS Afdeling OG Blok 28, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kerumutan melalui LP/B/44/IX/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026. Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun dan berdomisili di Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, itu kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Aksi tersebut terungkap ketika dua petugas security PT GAS yang merupakan tenaga outsourcing PT SLS, Julius Halawa alias Halawa (23) dan Seprianus Manimau alias Sheko (21), melakukan patroli di kawasan Blok 28 yang dikenal rawan terjadinya panen liar. Saat patroli, keduanya melihat aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan kegiatan memanen buah sawit tanpa izin perusahaan.
Melihat pelaku sedang melangsir buah dalam kondisi lengah, kedua petugas kemudian menyusun strategi dan langsung melakukan pengamanan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan menunjukkan lokasi blok tempat buah sawit tersebut dipanen.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor besar perusahaan dan dilaporkan kepada mandor Sunardi.
Dari lokasi, petugas mengamankan 23 tandan buah sawit dengan berat keseluruhan 200 kilogram, satu buah dodos bertangkai kayu, satu keranjang besi, serta satu unit sepeda motor Honda tanpa kap dan tanpa nomor polisi dengan nomor mesin JBC1E 1536570. Atas kejadian tersebut, pihak manajemen PT SLS memerintahkan agar kasus diproses melalui jalur hukum.
Buah sawit yang diamankan kemudian ditimbang di PKS 1 dengan disaksikan oleh pelaku. Berdasarkan harga Disbun periode 23–29 September 2026 sebesar Rp3.600 per kilogram, nilai buah sawit tersebut mencapai sekitar Rp720.000. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kerumutan IPTU Rahmad Hidayat, SH membenarkan adanya pengamanan tersebut. “Benar, pelaku Yarnalis alias Nalis diamankan security PT SLS saat panen liar 23 tandan di Blok 28. Modus mengambil buah tanpa izin. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kerumutan untuk proses lanjut. Kami imbau jangan lakukan pencurian, perusahaan dan polisi akan tindak tegas,” tegasnya.****
