BPN Rohil Turun ke Lokasi Sengketa Lahan 42 Hektare, Pengukuran Sempat Terkendala

BPN Rohil Turun ke Lokasi Sengketa Lahan 42 Hektare, Pengukuran Sempat Terkendala
BPN Rohil bersama tim kuasa hukum warga dan Upika Balai Jaya saat melakukan pengambilan titik koordinat.

Rohil, Catatanriau.com — Sengketa lahan seluas 42 hektare di wilayah Kebun Sei Dua, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mencuat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengambilan titik koordinat, Kamis (1/10/2026).

Pengambilan koordinat tersebut menjadi bagian dari proses penanganan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT Salim Ivomas Pratama (Ivomas).

Sebelumnya, BPN dijadwalkan melakukan pengukuran pada objek lahan seluas 80 hektare di Kepenghuluan Balai Jaya. Setelah itu, petugas melanjutkan proses ke objek lahan seluas 42 hektare yang berada di kawasan Kebun Sei Dua.

Namun, pelaksanaan pengukuran di objek kedua tidak berjalan mulus. Pihak Ivomas disebut sempat tidak memberikan izin kepada petugas BPN untuk melakukan pengukuran di lokasi yang disengketakan.

Situasi tersebut kemudian menuai keberatan dari masyarakat melalui tim kuasa hukum pemilik lahan. Kuasa hukum menyebut persoalan itu semestinya tidak terjadi karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan PT Salim Ivomas Pratama pada 12 Desember 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, BPN disebut akan dilibatkan sebagai pihak yang menjadi penengah dalam menentukan batas wilayah lahan yang disengketakan.

"Pada 12 Desember 2025 lalu telah terjadi kesepakatan antara pemilik lahan seluas 42 hektare dengan pihak PT Salim Ivomas Pratama untuk menghadirkan BPN sebagai wasit atau penengah. Namun, hari ini kesepakatan tersebut justru tidak dijalankan oleh pihak Ivomas," kata anggota tim kuasa hukum warga, Septi Aman Lase, SH, didampingi Rizky Erlangga, ST, usai proses pengambilan titik koordinat.

Meski sempat terkendala, petugas BPN akhirnya tetap melakukan pengambilan titik koordinat pada objek lahan 42 hektare tersebut.

Pemerintah Kecamatan Balai Jaya turut hadir dalam proses tersebut. Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, S.STP., M.Si., melalui Kasi Trantib Kecamatan Balai Jaya, Eka Iskandar, mengatakan pihak kecamatan berupaya memastikan proses di lapangan berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

"Kami selaku pemerintah setempat ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Jangan sampai warga kami dirugikan," ujarnya.

Sementara itu, Herman P. Turnip, salah seorang dari 17 warga yang mengklaim memiliki lahan seluas 42 hektare tersebut, berharap keterlibatan BPN bersama pemerintah dan aparat dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa.

Menurutnya, kehadiran BPN penting untuk memastikan proses pengukuran dilakukan secara objektif sehingga batas lahan yang menjadi pokok persoalan dapat diketahui secara jelas.

"Kehadiran BPN beserta unsur Muspika setempat diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang telah memanas ini, sekaligus menjamin proses pengukuran berjalan objektif dan sesuai dengan hak-hak warga pemilik lahan," katanya.

Pengambilan titik koordinat tersebut turut dihadiri petugas ukur Seksi Pengukuran BPN Rohil, I Nugroho, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, perwakilan Polres Rokan Hilir, serta sejumlah personel Koramil Bagan Sinembah.

Sengketa lahan tersebut kini memasuki tahapan pengukuran dan verifikasi di lapangan. Hasil pengambilan koordinat diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses penyelesaian batas objek lahan yang dipersoalkan para pihak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index