Dumai, Catatanriau.com – Malam semakin larut. Jarum jam melewati pukul 01.00 WIB. Namun, puluhan buruh yang tergabung dalam UUPJ-TKBM Dumai Unit Agro Murni belum beranjak dari depan pagar PT Agro Murni, Jalan Ketam Putih, Kelurahan Tanjung Penyembal, Dumai.
Di tengah udara malam yang dingin, mereka memilih bertahan. Bukan untuk mencari keributan, melainkan menunggu kepastian yang hingga kini belum mereka dapatkan: kapan mereka diperbolehkan kembali bekerja.
Sebagian duduk berkelompok, sebagian lainnya berdiri di sekitar lokasi. Kopi menjadi teman untuk melawan kantuk. Bagi para buruh, bertahan hingga dini hari bukan perkara demonstrasi semata. Ada kebutuhan keluarga yang menunggu di rumah.
“Kami akan bertahan di sini sampai kami diizinkan bekerja kembali,” kata Miswan, salah seorang buruh UUPJ-TKBM Dumai Unit Agro Murni, Jumat (2/10/2026) dini hari.
Menurut Miswan, tuntutan mereka sederhana.
“Kami hanya ingin bekerja. Kami hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga di rumah,” ujarnya.
Dari Surat Aksi hingga Bertahan Semalaman
Persoalan yang menyeret para buruh ini bukan perkara baru.
Pada 1 Oktober 2026, DPC SBSI'92 Kota Dumai melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Dumai. Surat bernomor 001/DPC.SBSI'92-Dmi/X/2026 itu ditandatangani Ketua DPC SBSI'92 Kota Dumai, Agoes Budianto, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, SBSI'92 memberitahukan rencana aksi damai yang akan melibatkan sekitar 200 peserta. Massa juga menyiapkan sejumlah perlengkapan aksi, mulai dari mobil komando, pengeras suara, bendera, spanduk hingga poster.
Aksi semula direncanakan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, situasi kemudian berkembang. Puluhan buruh memilih bertahan di depan PT Agro Murni hingga dini hari.
Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar soal aksi massa. Yang dipertaruhkan adalah akses terhadap pekerjaan dan penghasilan yang menjadi sumber kehidupan keluarga.
Klaim Legalitas Koperasi Dipertanyakan di Lapangan
SBSI'92 Kota Dumai menyatakan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai merupakan koperasi eksisting yang sah dan telah memenuhi regulasi dalam penyelenggaraan kegiatan tenaga kerja bongkar muat di wilayah pelabuhan.
Namun, organisasi buruh tersebut mempersoalkan adanya larangan bagi anggota UUPJ-TKBM Dumai Unit Agro Murni untuk melakukan aktivitas kerja di PT Agro Murni.
SBSI'92 menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan dari seluruh pihak terkait.
Mereka juga menuding AAKJ dan PT Agro Murni telah mengabaikan surat keputusan serta hasil rapat Forkopimda Dumai.
Tudingan tersebut menjadi salah satu titik panas dalam polemik yang berkembang.
Jika memang terdapat keputusan atau kesepakatan yang mengatur aktivitas TKBM di lokasi tersebut, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana keputusan itu diterapkan di lapangan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan buruh mana yang diperbolehkan bekerja.
Pertanyaan itulah yang hingga kini menjadi bagian dari persoalan yang belum sepenuhnya terurai.
KSOP Sudah Ingatkan Semua Pihak
Di tengah polemik tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor AL.026/1/6/KSOP.DMI/2026 tertanggal 16 September 2026.
Surat yang ditandatangani Kepala KSOP Dumai, Dr. Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI., M.B.A., tersebut ditujukan kepada Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan Ketua Aliansi Advokasi Koperasi TKBM Riau.
Surat itu diterbitkan setelah rapat Forkopimda Dumai pada 16 September 2026 yang membahas aksi unjuk rasa serta perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan TKBM di wilayah Pelabuhan Dumai.
KSOP Dumai pada prinsipnya mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu konflik.
Seluruh pihak juga diminta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan komunikasi, koordinasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Artinya, ruang penyelesaian sebenarnya sudah dibuka.
Namun, jika surat edaran dan hasil koordinasi antarpihak belum mampu menghentikan polemik di lapangan, persoalan berikutnya adalah sejauh mana keputusan dan kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan.
Buruh Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan pengamanan aksi maupun langkah penanganan terhadap persoalan tersebut.
Sementara itu, puluhan buruh masih bertahan di depan pagar PT Agro Murni.
Mereka menunggu satu hal yang menurut mereka paling mendasar: kepastian untuk kembali bekerja.
“Kami tidak akan pulang sebelum ada kepastian. Kami ingin bekerja, bukan berdemo,” tegas Miswan.
Bagi para buruh tersebut, waktu terus berjalan, tetapi kebutuhan hidup tidak bisa menunggu.
Ada keluarga yang harus diberi makan, anak-anak yang harus bersekolah dan kebutuhan rumah tangga yang tetap berjalan setiap hari.
Di bawah lampu kota Dumai yang mulai meredup, mereka memilih bertahan.
Bukan karena malam tidak membuat lelah, tetapi karena bagi mereka, kehilangan kesempatan bekerja berarti kehilangan sumber penghasilan.
Dan selama kepastian itu belum datang, pagar PT Agro Murni masih menjadi tempat mereka menunggu.
Menunggu pintu kerja kembali terbuka.***
