Kapolres Pelalawan Ungkap Curas di Sorek I: Kasir Ditodong Gunting, Anak 9 Tahun Jadi Korban Penusukan

Kapolres Pelalawan Ungkap Curas di Sorek I: Kasir Ditodong Gunting, Anak 9 Tahun Jadi Korban Penusukan
Kapolres Ahmad Nur Ari Ungkap Curas Sorek I, Kasir Diancam Gunting dan Bocah 9 Tahun Terluka, Selasa 29 September 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. memimpin langsung press release pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Press release digelar di halaman Polsek Pangkalan Kuras, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pelalawan didampingi Kabag Ops Polres Pelalawan AKP Yulhairi, SH, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP Hermon J, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Leonardo Sitanggang, SH.
Turut hadir Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Deddy H.C. Tobing, SH, Kanit Binmas Polsek Pangkalan Kuras AKP Yandri, Kanit Sabhara AKP Ahmad Haris, personel kepolisian serta sejumlah awak media yang mengikuti jalannya press release.

Dalam pengungkapan perkara pertama, polisi menangani laporan LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Timur Engkolan RT 001/RW 015, Sorek I.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Yuli Arta Dea Tambunan, sementara tersangka adalah Hendra, 25 tahun, warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.35 WIB di Toko Sorek Mart. Saat itu, kasir bernama Wulan Natasha Simanjuntak melihat tersangka mondar-mandir di depan toko. Pelaku kemudian masuk dan membeli minuman Coca-Cola sebelum mendatangi meja kasir.

Di hadapan kasir, tersangka meminta untuk meminjam telepon seluler dengan alasan merindukan ibunya. Namun permintaan tersebut ditolak karena telepon seluler merupakan milik toko. Tersangka kemudian masuk ke area meja kasir dan berusaha memaksa mengambil telepon tersebut.

Ketika kasir berteriak meminta pertolongan, tersangka mengambil gunting yang berada di atas meja dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan telepon selulernya diambil. Saat seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar jeritan, tersangka juga mengancamnya dengan senjata tajam sebelum melarikan diri dari toko.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, tersangka masuk ke Toko Echo Servis Elektronik. Di dalam toko tersebut, tersangka diduga memiting leher seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, yakni Gibran Pranadha Akbar. Anak tersebut sempat dilepaskan setelah ayahnya berusaha menenangkan tersangka.

Namun, ketika warga mulai mendekat untuk mengamankan tersangka, situasi kembali memanas. Tersangka kemudian mengeluarkan gunting dari kantong celananya dan menusukkannya ke bagian punggung korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian itu, polisi juga menangani perkara penganiayaan terhadap anak berdasarkan LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026. Perkara tersebut disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan lokasi kejadian di Toko Echo Servis Elektronik, Jalan Lintas Timur Engkolan, Sorek I.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting bergagang hitam, satu helai kaos warna orange dan satu helai kaos singlet putih. Korban Gibran yang masih berusia 9 tahun kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Pangkalan Kuras dan harus menjalani tiga jahitan pada luka di punggungnya.

Setelah kejadian, warga berhasil menangkap tersangka dan mengikat kedua tangannya menggunakan tali sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan melalui press release tersebut menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus proses penegakan hukum atas tindak pidana yang terjadi. Polisi juga memastikan perkara curas dan penganiayaan terhadap anak tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian press release yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 20.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali, dengan jajaran Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index