Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita 31.41 Gram Sabu-sabu

Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita 31.41 Gram Sabu-sabu

TAPUNG (CR) — Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil amankan seorang pria berinisial IN (27) warga Desa Tanjung Sawit terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, darinya berhasil diamankan 32 paket sabu-sabu dengan berat kotor 31.41 gram pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran di daerah Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Usia terima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Tanjung Sawit.

"Sesampainya Tim di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku IN  yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah Masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit.," jelas Kapolsek.

Kemudian dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 paket jenis sabu yang diletakkan di batang pohon selanjutnya melakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.

"Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis shabu yang berada di dalam Bola Plastik berukuran kecil berwarna biru, dan ditemukan juga alat timbang 2, Handphone 2 unit, dan uang hasil penjualan Rp.500.000," terang Kompol Bambang.

Hasil penggeledahan dari pelaku ini ia mengakui barang haram tersebut miliknya. "Barang haram itu sebelumnya ia dapat dari RO (DPO) di dipinggir jalan Jl. Lintas Kota batak,"ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"pungkas Kapolsek Tapung.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index