Pekanbaru, Catatanriau.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan sindikat besar dan diduga dibekingi oknum-oknum berpengaruh, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Jaya (MAPELHUT JAYA) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag., secara tegas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di empat kecamatan yakni Rakit Kulim, Kelayang, Peranap, dan Batang Peranap bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan "genosida ekologis" yang dibiarkan oleh instansi terkait.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (18/07/2026), Darbi menyoroti ketidakberdayaan aparat di lapangan menghadapi kelompok yang disebut sebagai "Delapan Naga". Ia menilai pembiaran aktivitas PETI di Desa Semelinang Tebing, yang bahkan lokasinya tak jauh dari Kantor Polsek Peranap, adalah bukti nyata adanya kelumpuhan sistemik dalam penegakan hukum.
"Ini bukan lagi soal sulitnya akses ke lokasi tambang, karena faktanya sedan pun bisa masuk ke sana. Ini soal 'penyumbatan' nurani dan integritas aparat. Ketika ratusan rakit dompeng beroperasi terang-terangan dan jutaan meter kubik tanah dikeruk hingga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Ketipo, namun tidak ada tindakan, di sanalah kita melihat bahwa negara sedang kalah oleh mafia," tegas Darbi.
Lebih lanjut, Darbi menyinggung mengenai atmosfer ketakutan yang sengaja dibangun agar suara aktivis dan masyarakat bungkam. Ia mengaku menyadari bahwa posisinya dalam menyuarakan kebenaran seringkali berada di bawah bayang-bayang ancaman undang-undang yang bersifat karet, seperti UU ITE atau pasal-pasal lain yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi para pengkritik kebijakan.
"Saya sadar, hari ini menyuarakan kebenaran seringkali dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang nyaman dengan setoran haram. Ada banyak undang-undang yang bisa saja diputarbalikkan untuk menjerat saya atau kawan-kawan aktivis yang berani bersuara. Namun, saya tidak akan diam. Biarlah hukum dan sejarah yang mencatat, apakah negara ini hadir untuk melindungi kekayaan rakyat atau justru memfasilitasi keserakahan para pemilik modal dan oknum-oknum yang haus kekuasaan," ungkapnya dengan nada berapi-api.
MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa narasi "Green Policing" yang digaungkan Polri harus benar-benar diuji di Indragiri Hulu. Menurut Darbi, jika penegak hukum di tingkat polres tidak mampu bertindak, maka ini adalah tamparan keras bagi Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
"Masyarakat di Semelinang Tebing dan empat kecamatan lainnya sudah menjerit. Sungai rusak, lahan tandus, dan masa depan anak cucu mereka dirampok. Jika aparat terus melakukan pembiaran dengan dalih koordinasi yang tidak jelas, maka jangan salahkan jika masyarakat suatu saat nanti akan bertindak sendiri karena merasa tidak lagi memiliki pelindung," pungkas Darbi.
Pihaknya mendesak agar tim khusus dari Polda Riau segera turun tangan, memutus mata rantai bekingan "Delapan Naga", dan memastikan para pemodal besar yang mendatangkan alat berat ke Inhu diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu.
"Kami tidak takut. Tugas kami sebagai lembaga swadaya adalah memastikan hutan dan sungai di Riau tidak habis dimakan oleh keserakahan. Jika harus ada risiko yang dihadapi, maka itu adalah harga yang harus dibayar untuk keberlangsungan alam Riau," tutupnya.***
