Oknum Kades Paladangan Diduga Kelola PETI dan Galian C Ilegal, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

Oknum Kades Paladangan Diduga Kelola PETI dan Galian C Ilegal, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

Indragiri Hulu, Catatanriau.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan penggalian material galian C yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Aktivitas tersebut terpantau masih berlangsung saat awak media melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan seorang oknum kepala desa di wilayah Paladangan. Dugaan itu muncul setelah seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, mengaku mengetahui kepemilikan peralatan dan pengelolaan tambang tersebut.

"Rakit dan peralatan tambang itu milik kepala desa. Kegiatan di sini sudah berjalan cukup lama dan hampir setiap hari beroperasi," ujar narasumber.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah warga sekitar. Mereka mengaku resah karena aktivitas penambangan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari berubahnya bentang alam hingga rusaknya kawasan di sekitar aliran sungai akibat pengerukan tanah secara terus-menerus.

"Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas," kata seorang warga yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Selain dugaan pengelolaan tambang oleh oknum aparat desa, warga menyebut di kawasan tersebut terdapat ratusan unit rakit tambang yang diduga beroperasi tanpa izin. Hingga kini, menurut mereka, aktivitas tersebut belum pernah tersentuh penindakan sehingga jumlahnya terus bertambah.

Kepala Desa Membantah

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Paladangan berinisial P membantah keterlibatannya.

"Itu bukan punya saya, itu dulu punya orang Banyuwangi. Tiga bulan yang lalu mereka sudah pindah ke Padang," ujar P kepada awak media.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan aktivitas tambang tersebut masih tetap beroperasi apabila pemilik yang disebutkannya telah pindah ke provinsi lain, P tidak memberikan penjelasan yang tegas dan terkesan kesulitan menjawab pertanyaan tersebut.

Pernyataan P tersebut bertolak belakang dengan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, baik dari kalangan masyarakat maupun pekerja tambang, yang menyebut aktivitas tersebut masih berjalan dan peralatan tambang diduga berkaitan dengan oknum kepala desa dimaksud.

Media ini masih membuka ruang hak jawab apabila terdapat klarifikasi maupun data tambahan dari pihak-pihak terkait.

Diduga Langgar Sejumlah Ketentuan Hukum

Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, menjaga ketertiban masyarakat, serta melindungi lingkungan di wilayahnya.
  • Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang apabila terbukti terdapat pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Warga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.(RWP).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index