Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Diamankan

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Diamankan

Kampar, Catatanriau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kehutanan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap aktivitas pengolahan kayu ilegal (sawmill) di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, seorang pria ditetapkan sebagai tersangka, sementara ratusan batang kayu beserta berbagai peralatan pengolahan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi yang membuktikan legalitas hasil hutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (17/7/2026).

Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti kemudian diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, keberadaan sawmill ilegal memiliki peran penting dalam jaringan pembalakan liar karena menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik usaha, pemodal hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," tegasnya.

Ia memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

"Kami akan menelusuri perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem serta mengancam kelestarian hutan di Riau," tambah Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebut langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup melalui penegakan hukum yang tegas.

"Green Policing bukan sekadar penindakan. Program ini bertujuan menciptakan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa hutan merupakan penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bertugas sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.

"Tersangka berperan mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sedangkan pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih kami dalami keterlibatannya dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," jelas Teddy.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tutup AKBP Teddy Ardian.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index