PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa malam (14/7/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Ukui II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, dan ganja kering beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram, tujuh butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, satu paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik klip bening merah, satu plastik asoy warna merah, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN, sedangkan ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ. Kedua nama tersebut saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Tersangka diketahui berinisial AW, seorang buruh kelahiran 28 Januari 1982, yang berdomisili di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa AW saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Pelalawan.****
