Siak, Catatanriau.com – Ketegangan di wilayah operasional Koperasi Sentra Madani, Kecamatan Koto Gasib, kian memuncak. Selain isu penjarahan TBS, muncul tudingan serius terhadap Budiyanto selaku Penghulu Kampung Pangkalan Pisang yang diduga berperan sebagai provokator dalam upaya penguasaan lahan, yang juga diklaim sebagai aset pendukung Islamic Center milik Pemerintah Daerah Siak.
Seorang warga sekitar yang enggan mempublikasikan identitasnyaa mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (17/07/2026), bahwa Penghulu Kampung Pangkalan Pisang diduga aktif memobilisasi masyarakat untuk menguasai lahan yang saat ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Tudingan ini menguat setelah beredarnya Surat Edaran nomor 145/KM/PP/458 yang diterbitkan oleh pihak pemerintah desa setempat. Menurut narasumber, surat tersebut memuat rencana penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat HGU.

"Kepala Desa ini bertindak sebagai provokator dalam perebutan lahan. Dia mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya berencana mengeluarkan SKT di atas tanah HGU. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pertanahan," tegas narasumber kepada Catatanriau.com.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal di lapangan.
"Dia memprovokasi masyarakat untuk menggarap lahan tersebut. Jika ini terus dibiarkan dan SKT itu sampai terbit, ini adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi menjadi tindak pidana," tambahnya.
Tudingan tersebut mencuat di tengah ketidakpastian pengelolaan lahan pascaberakhirnya kerja sama dengan PT KTU. Pada Kamis (16/07/2026), Pemerintah Kecamatan Koto Gasib menggelar pertemuan sosialisasi terkait rencana pengelolaan lahan oleh PT Permodalan Siak (PT Persi), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengurus Koperasi Sentra Madani, Camat Koto Gasib, dan perwakilan warga tersebut, berlangsung panas. Kelompok "80 Asli Melayu" yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 80 hektare menyuarakan keberatan keras atas klaim Koperasi Sentra Madani.
Tokoh masyarakat Batin Pandan, H. Thamrin, mengaku terkejut mengetahui adanya setoran sebesar Rp150 juta dari koperasi dengan alasan untuk dana pendidikan Islamic Center.
"Yang jauh dapat setoran, sementara pondok pesantren yang dekat di sini tidak dapat," ujarnya dengan nada kecewa dalam rapat tersebut.
Secara hukum, tindakan menerbitkan surat keterangan tanah di atas areal yang sudah bersertifikat HGU milik pihak lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk mengusahakan tanah tersebut secara sah.
Tindakan provokasi untuk menguasai lahan secara ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap orang melakukan tindakan yang menghalangi atau mengganggu usaha perkebunan. Selain itu, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta potensi tindak pidana administrasi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan surat tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penghulu Kampung Pangkalan Pisang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan provokasi dan rencana penerbitan SKT di lahan HGU tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi demi keberimbangan berita.***
