Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

Inhu, Catatanriau.com – Komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Menyusuri derasnya aliran Sungai Indragiri menggunakan dua unit speed boat, personel Polsek Peranap menggelar razia terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di sepanjang aliran Sungai Indragiri yang melintasi Desa Baturijal Barat, Desa Baturijal Hulu, hingga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si., bersama personel gabungan Polsek Peranap yang terdiri dari fungsi Reskrim, Intelkam, Binmas, Provost, Lantas, para Bhabinkamtibmas, serta didampingi tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/410/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengatakan bahwa penertiban PETI merupakan langkah berkelanjutan yang dilakukan kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

"PETI tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, Polres Indragiri Hulu bersama Polsek Peranap akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala," jelas Aiptu Misran.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sekitar lima unit ponton atau rakit tambang emas di wilayah Sungai Indragiri, Desa Baturijal Hulu. Saat ditemukan, seluruh ponton dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terdapat pekerja maupun pelaku di lokasi.

Agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan kelima ponton tersebut melalui pembakaran di lokasi. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik PETI di wilayah hukum Polsek Peranap.

Selain melakukan penertiban, Kapolsek Peranap bersama personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Indragiri agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Masyarakat diajak menjaga kelestarian sungai karena pencemaran akibat aktivitas PETI dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta mata pencaharian warga.

"Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga Sungai Indragiri dari kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal," tambah Aiptu Misran.

Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Indragiri Hulu menegaskan akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan PETI serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan Sungai Indragiri bagi generasi mendatang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index