Kampar, Catatanriau.com – Pasca mencuat kabar yang menyebutkan ada aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Tim jurnalis melakukan pemantauan ke tempat yang dilaporkan masyarakat. Setiba di lokasi tersebut, tepatnya di Kilometer 15 jalan Garuda Sakti.
Sejumlah dump truck jenis tronton sedang antre untuk mengisi muatan material timbunan hasil pengerukan menggunakan sebuah alat berat (excavator).
Menurut informasi di lapangan, tempat penambangan galian C itu dikelola oleh pria berinisial AM bermarga Siregar.
“Secara pasti saya tidak tahu apa benar tanah itu dibawa untuk kebutuhan proyek jalan Tol. Tapi kalau cerita dari mulut ke mulut emang benar itu dibawa ke Tol,” ucap warga sekitar yang mengetahui aktivitas penambangan itu, Rabu (15/7/26).
Wawancara investigatif terus berlanjut di tempat berbeda. Salah seorang supir truk colt diesel, menyebutkan bahwa AM sebelumnya menggarap lahan di Km16.
Menurut dia, umumnya material galian dari tempat penambangan yang digarap AM didistribusikan ke lokasi proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Kegiatan berusaha sektor pertambangan adalah bidang usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, manusia, dan penerimaan negara.
Pemerintah sudah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan wajib mengurus perizinan ebelum beraktivitas.
Untuk memastikan legalitas kegiatan usaha pertambangan milik AM. Awak media mengonfirmasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Berdasarkan data perizinan, pada lokasi tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) yang diterbitkan.
Terkait ketiadaan legalitas itu. AM belum berhasil dihubungi, (16/7/26), hingga berita ini ditayangkan.****
Laporan : Jaya
