166 KK Desa Muara Dua Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan

166 KK Desa Muara Dua Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan

Bengkalis, Catatanriau.com – Sebanyak 166 Kepala Keluarga (KK) Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mendesak pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan perambahan kawasan hutan yang disebut terjadi di wilayah desa mereka.

Desakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum masyarakat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., kepada wartawan Catatanriau.com, Minggu (12/7/2026).

Marlon mengatakan, masyarakat merasa khawatir karena kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem diduga terus mengalami kerusakan dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Kondisi itu, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami mewakili 166 Kepala Keluarga Desa Muara Dua meminta pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul terhadap pelaku yang merusak kawasan hutan," ujar Marlon.

Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin kerusakan kawasan hutan terus berlanjut karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, meningkatkan risiko bencana ekologis, serta berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.

Menurut Marlon, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, inspeksi lapangan, verifikasi status kawasan, penataan administrasi, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat yang berwenang.

"Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Secara hukum, perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang harus dijaga kelestariannya.

Selain itu, tindakan perusakan kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan dasar hukum bagi aparat untuk menindak berbagai bentuk perambahan, penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang mengakibatkan kerusakan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Masyarakat Desa Muara Dua berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui langkah-langkah konkret, sehingga kondisi kawasan hutan dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap terjaga untuk kepentingan generasi mendatang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index