Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek penyediaan jasa angkutan air di Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak melakukan operasi penindakan pada Jumat (10/7/2026). Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P, membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Raja Kosmos saat dikonfirmasi TribunPekanbaru.com, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas tersangka maupun kronologi lengkap penanganan perkara. Menurutnya, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak.
"Masih diperiksa. Nanti kami rilis resmi ya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan itu menginformasikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu GT 34 untuk 77 kali pelayaran rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton–Teluk Lanus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Tipikor melaporkan kepada Kasat Reskrim sebelum tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik mendatangi seorang perempuan berinisial A yang merupakan direktur perusahaan pemenang proyek di sebuah restoran di Kecamatan Siak. Dalam pemeriksaan awal, A mengaku baru menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial J.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp50 juta yang diduga merupakan sisa pencairan uang muka proyek jasa angkutan penumpang tersebut.
Berbekal keterangan itu, tim bergerak menuju kediaman J di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Saat dimintai keterangan, J mengakui telah menerima uang sebesar Rp15 juta dari A.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tersebut tersimpan di dua lokasi berbeda, yakni Rp5 juta di dalam dompet dan Rp10 juta di atas sebuah boks buku di salah satu kamar rumah.
Sekitar pukul 17.00 WIB, J bersama A kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penyerahan kepada pejabat tersebut, uang sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan proyek, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas ransel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Hingga Minggu (12/7/2026) sore, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan belum memberikan keterangan apakah terdapat kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara tersebut.***
