Puluhan Titik PETI di Semelinang Tebing Masih Beroperasi, Warga Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Puluhan Titik PETI di Semelinang Tebing Masih Beroperasi, Warga Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Indragiri Hulu, Catatanriau.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dilaporkan masih berlangsung hingga kini. Keberadaan puluhan titik tambang ilegal yang disebut-sebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Peranap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena belum terlihat adanya tindakan penertiban yang signifikan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akses menuju lokasi penambangan terbilang mudah. Jalan menuju area tambang dapat dilalui berbagai jenis kendaraan, sehingga aktivitas keluar masuk alat maupun pekerja disebut berlangsung tanpa kendala.

Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku para penambang beroperasi hampir setiap hari, baik siang maupun malam.

"Aktivitasnya terus berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah lingkungan kami kembali aman dan tidak semakin rusak," ujarnya.

Warga tersebut juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai pemodal di balik aktivitas PETI. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai pihak yang diduga terlibat.

Warga Berharap Kapolda Riau Bertindak

Masyarakat Desa Semelinang Tebing berharap perhatian serius dari Kapolda Riau beserta jajaran untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan.

Mereka mengaku khawatir kerusakan alam yang terus terjadi akan menjadi beban bagi generasi mendatang apabila tidak segera dihentikan.

"Kami hanya ingin kekayaan alam ini tetap terjaga. Jangan sampai anak cucu kami nanti hanya mewarisi kerusakan lingkungan. Kami berharap Bapak Kapolda Riau dapat melihat langsung kondisi di desa kami dan mengambil langkah tegas sesuai hukum," kata warga.

Warga juga berharap upaya pemberantasan PETI sejalan dengan program pelestarian lingkungan yang selama ini digaungkan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk melalui pendekatan Green Policing.

Sungai Ketipo Disebut Mengalami Kerusakan

Selain persoalan hukum, masyarakat mengaku mulai merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut.

Menurut warga, aliran Sungai Ketipo yang sebelumnya menjadi sumber air bagi masyarakat kini berubah akibat aktivitas pengerukan.

"Air sungainya sekarang keruh dan bentuk alurnya sudah berubah. Kami tidak bisa lagi memanfaatkannya seperti dulu," ungkap seorang warga.

Masyarakat juga menyebut sebagian pekerja di lokasi tambang berasal dari luar daerah. Sementara itu, warga sekitar mengaku lebih banyak merasakan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dibandingkan manfaat ekonomi.

Diatur dalam Undang-Undang

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelakunya juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak akibat aktivitas PETI.(Tim).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index