Polres Pelalawan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Ukui, Lima Pelaku Diamankan

Polres Pelalawan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Ukui, Lima Pelaku Diamankan
Jajaran Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu (15/7/2026)

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Jajaran Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di area pinggir Sungai Toro yang berada dalam kawasan hutan. Petugas kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17), dan RA (15). Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama sekitar tiga hari dan berhasil memperoleh tiga pentolan emas dari hasil penambangan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jerigen berisi bahan bakar Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas PETI karena dinilai merusak kawasan hutan, mencemari lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai.

Menurut AKP Thomas, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga akan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun penadah hasil tambang emas ilegal tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan saat ini masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index