Kampar, Catatanriau.com – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, menyita berbagai peralatan tambang, serta memusnahkan 12 unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kampar menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di dua titik berbeda di Desa Suka Makmur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Untuk memastikan penindakan berjalan maksimal, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan Kanit Pidum Ipda Benua Meijar membagi personel menjadi dua tim yang bergerak secara bersamaan menuju lokasi sasaran.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir. Menyadari kedatangan aparat kepolisian, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, seorang terduga pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, di lokasi berbeda, tim yang dipimpin langsung AKP I Gede Yoga Eka Pranata bersama Iptu Hermoliza melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bantaran sungai. Upaya pelarian para pelaku kembali terjadi, namun petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir, selang, rakit, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung, petugas juga memusnahkan 12 unit rakit tambang yang ditemukan di lokasi. Rinciannya, tiga rakit dimusnahkan di lokasi pertama dan sembilan rakit lainnya di lokasi kedua.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang berperan dalam aktivitas PETI tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas Kapolres, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Proses hukum terhadap keduanya kini terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
