Denpasar, Catatanriau.com – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps didaftarkan pada 12 Juli 2026 oleh pengacara Togar Situmorang. Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026), salah satu anggota SJB yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan gugatan tersebut salah alamat karena sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers," ujarnya.
Ia menilai apabila gugatan tersebut diterima hingga dimenangkan di pengadilan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Terlebih, rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipersoalkan disebut telah dipenuhi oleh perusahaan media yang digugat.
Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali untuk menunjukkan solidaritas terhadap empat perusahaan media tersebut.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan media yang digugat, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan pers.
"Jangan sampai gugatan ini menjadi yurisprudensi yang berdampak pada kebebasan pers di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, mengusulkan agar dilakukan audiensi dengan PN Denpasar guna memberikan pemahaman bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan peradilan umum.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, juga meminta majelis hakim membatalkan gugatan tersebut melalui putusan sela karena pokok persoalan telah ditangani Dewan Pers.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menciptakan chilling effect terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 turut mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menegaskan apabila objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers. Ia juga mendorong perusahaan pers terus meningkatkan kualitas verifikasi faktual, administrasi, serta tata kelola redaksi.
Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan. Ia berharap Mahkamah Agung melalui PN Denpasar dapat membangun kesamaan persepsi dengan Dewan Pers sebagaimana kerja sama yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan karya jurnalistik dapat ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan tidak langsung diproses melalui jalur peradilan umum.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, menyatakan bahwa IWO Bali menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
"Kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Gugatan perdata dengan nilai fantastis terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan rasa takut (chilling effect) bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab," ujar Tri Widiyanti.
Menurutnya, IWO Bali mendukung penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak setiap warga negara dan kebebasan pers.
"Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi secara ketat, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Di sisi lain, semua pihak juga perlu menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh negara agar tidak tercipta preseden yang dapat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," tegasnya.(Rls).
