PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pelalawan resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap persidangan.
Enam terdakwa yang dilimpahkan dalam perkara ini masing-masing berinisial ERF selaku distributor, SB selaku petugas verifikasi dan validasi (verval), YA selaku pengecer, S selaku pengecer, PS selaku pengecer, serta A selaku petugas verifikasi dan validasi (verval). Mereka diduga memiliki peran dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan enam surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor. Para terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa didakwa secara primair dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan penyertaan, serta secara subsidiair dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seluruh dakwaan akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan untuk memulai pemeriksaan perkara secara terbuka.
Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini menjadi perhatian karena program subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau guna meningkatkan produktivitas pertanian. Dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai dapat merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi penerima manfaat.
Kejari Pelalawan menegaskan akan mengawal proses persidangan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan tata kelola penyaluran pupuk subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Perlu ditekankan bahwa para terdakwa masih berstatus sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tersebut.***
