Siak, Catatanriau.com – Masyarakat Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, mengeluhkan dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di areal kebun plasma milik Koperasi Sentra Madani. Warga menilai sikap diam dari berbagai pihak terhadap aktivitas tersebut dapat memicu kecemburuan sosial hingga konflik di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebun plasma seluas sekitar 298 hektare itu selama kurang lebih satu dekade dikelola melalui kerja sama antara Koperasi Sentra Madani dengan PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) Astra. Kerja sama tersebut dikabarkan telah berakhir pada sekitar akhir Juni 2026.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setelah berakhirnya masa kerja sama, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mengelola kebun. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memanen dan mengangkut buah sawit dari areal tersebut.
"Yang membuat masyarakat keberatan bukan hanya karena buah sawit diambil, tetapi karena tidak ada tindakan dari siapa pun. Hampir setiap hari, siang maupun malam, ada yang memanen dan mengangkut buah sawit dari kebun itu," ujar narasumber kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Bahkan setiap hari terlihat kendaraan keluar masuk membawa hasil panen dari areal kebun.
"Setiap hari bermobil-mobil buah sawit keluar dari lokasi. Dari informasi yang kami dengar di lapangan, para penjarah itu bahkan mengaku sudah menyetor atau membagi hasil penjualan sawit kepada oknum tertentu. Siapa oknum yang dimaksud kami tidak tahu, itu tugas aparat untuk mengusutnya," katanya.
Narasumber mengungkapkan, keresahan masyarakat semakin besar karena para pelaku yang diduga melakukan penjarahan disebut bukan berasal dari masyarakat tempatan.
"Yang datang itu kebanyakan orang luar, bukan masyarakat asli Pangkalan Pisang. Mereka datang ramai-ramai dengan pekerjanya untuk memanen sawit. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa mereka bisa bebas mengambil buah sawit, sementara masyarakat tempatan tidak berani melakukan hal seperti itu," ujarnya.
Ia juga mengaku heran lantaran hingga kini tidak terlihat adanya langkah pengamanan maupun pelarangan dari pihak mana pun.
"Sejauh yang kami tahu, dari pihak KTU tidak ada yang menjaga. Dari Koperasi Sentra Madani juga tidak ada yang turun ke lapangan. Jadinya kebun seperti tidak ada yang mengurus," katanya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah berusaha menahan diri agar tidak ikut melakukan tindakan serupa. Namun jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul konflik horizontal.
"Yang kami khawatirkan nanti timbul kecemburuan sosial. Orang mulai bertanya, kalau mereka bisa mengambil setiap hari, kenapa masyarakat asli tidak boleh. Selama ini kami masih berusaha meredam masyarakat agar tidak ikut-ikutan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hingga kini status pengelolaan kebun tersebut masih belum memiliki kepastian. Belum diketahui apakah akan kembali dikelola melalui kerja sama baru, dialihkan kepada pihak lain, atau diserahkan kepada masyarakat.
"Karena statusnya masih mengambang, masa transisi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut. Kalau terus dibiarkan, bisa saja nanti masyarakat tempatan ikut memanen juga karena merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.
Apabila dugaan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak tersebut benar terjadi, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian beserta bentuk-bentuk dan keadaan yang memberatkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juga memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha perkebunan dari tindakan yang merugikan pemilik atau pengelola yang sah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Siak, aparat penegak hukum, pengurus Koperasi Sentra Madani, PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, maupun pihak yang nantinya bertanggung jawab atas pengelolaan kebun segera memberikan kepastian status lahan serta menghentikan dugaan penjarahan yang dinilai semakin meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengurus Koperasi Sentra Madani, PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penjarahan TBS serta status pengelolaan kebun plasma tersebut pascaberakhirnya masa kerja sama. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
