Rohul, Catatanriau.com — Upaya penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian kembali terlihat di Kabupaten Rokan Hulu. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu menggelar Majelis Anjungan terkait penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (26/5/2026), di ruang rapat LAM Rokan Hulu.
Pelaksanaan RJ tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dalam konsep keadilan restoratif, tujuan utama yang ingin dicapai adalah pemulihan keadaan, sedangkan tujuan berikutnya adalah ganti rugi terhadap korban melalui kesepakatan yang disetujui seluruh pihak.
Keadilan restoratif pada ranah kejaksaan merupakan langkah mediasi antara korban dan pelaku, di mana proses hukum dapat dihentikan apabila korban beserta keluarganya bersedia memaafkan kesalahan pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua perkara yang diajukan untuk proses Restorative Justice. Pertama kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terduga pelaku Sulaiman alias Leman, dan kedua kasus pencurian buah kelapa sawit atas nama Bilman Lubis.
Acara itu dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH,.MH didampingi Kasipidum Lastarida Br Sitanggang, SH MH, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Azwardi Dery, SH, jajaran kejaksaan lainnya, pihak kepolisian. Sementara dari pihak LAM Rokan Hulu hadir Ketua MKA H. Yusmar bersama para anggota LAM serta keluarga korban dan pelaku.
Suasana haru terasa saat proses mediasi berlangsung. Perdamaian ditandai dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku yang kemudian diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menjelaskan bahwa seluruh proses RJ memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam mekanisme terbaru. Menurutnya, tujuan utama RJ adalah memulihkan keadaan seluruh pihak tanpa harus melanjutkan perkara hingga persidangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya pelaku bukan residivis atau pelaku berulang, serta perkara tersebut bukan tindak pidana narkotika.
"Pada pagi hari ini ada dua perkara yang diajukan untuk proses RJ. Tadi kita sudah menyaksikan adanya perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan tersangka. Korban juga telah menyatakan bersedia memaafkan," jelas Fredy.
Ia menambahkan, setelah proses mediasi selesai, pihak kejaksaan akan melanjutkan tahapan pemaparan perkara ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh persetujuan penghentian perkara.
"Jika disetujui, maka akan diterbitkan surat ketetapan penghentian perkara dan tersangka nantinya dapat dikeluarkan dari rumah tahanan karena perkara tidak lagi dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kajari juga menyebutkan bahwa proses RJ memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ketua MKA LAM Rokan Hulu H. Yusmar menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah melibatkan lembaga adat dalam pelaksanaan Restorative Justice.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus menghadirkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami dari pihak LAM mendukung penuh berbagai inovasi yang dilakukan Bapak Kajari demi kemaslahatan masyarakat Rokan Hulu," ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada para pelaku agar benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pelajaran hidup yang berharga.
"Kesempatan melalui Restorative Justice ini hendaknya dijadikan pelajaran agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Ini adalah bentuk kepedulian hukum kepada masyarakat," pesannya.
Di penghujung acara, Ketua MKA LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu sebagai simbol penghormatan dan harapan agar sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat terus terjalin demi membangun Rokan Hulu yang lebih baik.
Sementara itu, para pelaku yang memperoleh kesempatan RJ tampak menyesali perbuatannya dan mengucapkan terima kasih kepada korban serta seluruh pihak yang telah membuka pintu maaf.
"Saya berterima kasih kepada pihak korban dan keluarga yang sudah memaafkan saya. Saya menyesali perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap salah seorang pelaku dengan penuh haru.***
