Kejari Pelalawan Turun ke Lapangan, Eksekusi Putusan MA Kasus Karhutla PT Adei Mulai Dipetakan

Kejari Pelalawan Turun ke Lapangan, Eksekusi Putusan MA Kasus Karhutla PT Adei Mulai Dipetakan
Kejari Pelalawan Turun ke Lapangan, Eksekusi Putusan MA Kasus Karhutla PT Adei Mulai Dipetakan, Senin 25 Mei 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Kejaksaan Negeri Pelalawan bersama tim ahli melakukan kunjungan lapangan terkait pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 228/Pid.Sus/2013/PN PLW yang telah diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor B-2042/K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 atas perkara PT Adei Plantation & Industry, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lahan perkebunan Adei Plantation & Industry tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH bersama jajaran, sebagai langkah awal pemetaan wilayah yang akan dilakukan pemulihan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rezi Dharmawan SH MH, Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH, Kepala Seksi PAPBB Firman Junaidi SE SH MH, serta jajaran Tim Intelijen Kejari Pelalawan. Selain itu hadir pula Ahli Bidang Perlindungan Hutan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo M.Agr, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra MSi, perwakilan PT Adei Herlambang selaku Senior Manager, dan perwakilan Pengadilan Negeri Pelalawan Sabil.
Kasintel Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi SH MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses awal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemulihan lahan pasca kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH di lokasi perkebunan PT Adei Plantation & Industry. Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan kajian ilmiah dalam memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Selanjutnya, tim ahli melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lahan guna melihat perkembangan pemulihan pasca kebakaran hutan yang pernah terjadi di area perusahaan. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara detail untuk mengidentifikasi kondisi tanah, vegetasi, dan potensi langkah pemulihan yang perlu dilakukan.

Setelah proses pengecekan dan pemantauan selesai dilakukan, tahapan selanjutnya menunggu hasil penilaian dari tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan dalam menentukan langkah eksekusi dan proses pemulihan lahan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Pelalawan menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus pemulihan ekosistem pasca kebakaran hutan dan lahan. Hasil pemetaan dari tim ahli nantinya akan dikirimkan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan pelaksanaan tahapan pemulihan berikutnya.

Kegiatan pemantauan dan pengecekan kondisi lahan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan putusan hukum dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index