Matahari Hanya Satu, Kalimat Abdul Wahid di Sidang Tipikor Pekanbaru Gegerkan Publik

Matahari Hanya Satu, Kalimat Abdul Wahid di Sidang Tipikor Pekanbaru Gegerkan Publik
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026.

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono SH dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mempertanyakan hubungan para saksi dengan para terdakwa serta mengambil sumpah para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan objektif selama persidangan berlangsung.

“Apa sumpah ini sudah cukup menurut agama saudara. Mengikat diri saudara dalam persidangan untuk mengatakan yang sebenarnya. Tidak boleh menarik kesimpulan, atau pendapat maupun menceritakan keterangan dari orang lain,” tegas hakim Delta Tamtama di hadapan para saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi dari unsur swasta dan pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, kontraktor Fauzan Kurniawan, Hatta Said yang disebut sebagai bagian tim sukses Abdul Wahid saat Pilkada, serta Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira.

Keempat saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid disebut tidak bergerak sendiri. Ia didakwa bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Praktik dugaan pemerasan itu disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait. Perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur, di mana Abdul Wahid diduga meminta seluruh pejabat untuk tunduk terhadap pimpinan dengan pernyataan yang kemudian menjadi sorotan di persidangan.

“Matahari hanya satu,” demikian kalimat yang disebut disampaikan dalam rapat tersebut. 
Pernyataan itu diduga disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan. Setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan fee proyek melalui sejumlah perantara.

Dalam dakwaan terungkap, awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Jaksa KPK juga mengungkap bahwa setoran uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta, sehingga total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dana itu diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

Atas dugaan perbuatannya, JPU KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index