Sengketa Lahan Memanas, Keluarga Ali Usman Gelar Aksi dan Tutup Akses Operasional PT Arara Abadi di Teluk Meranti

Sengketa Lahan Memanas, Keluarga Ali Usman Gelar Aksi dan Tutup Akses Operasional PT Arara Abadi di Teluk Meranti
Aksi unjuk rasa terkait konflik kepemilikan lahan terjadi di akses menuju pelabuhan bongkar muat milik PT Arara Abadi Distrik Merawang, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (9/3/2026).

Pelalawan, Catatanriau.com – Aksi unjuk rasa terkait konflik kepemilikan lahan terjadi di akses menuju pelabuhan bongkar muat milik PT Arara Abadi Distrik Merawang, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (9/3/2026). Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga besar Ali Usman yang menuntut kejelasan status lahan Terminal Khusus (Tersus) yang selama ini digunakan perusahaan untuk aktivitas bongkar muat kayu.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu melibatkan sekitar 30 orang massa dari keluarga Ali Usman dan kerabatnya. Mereka berkumpul di jalan akses menuju pelabuhan perusahaan di Distrik Merawang, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dengan membawa bendera, sound system, serta megaphone untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam aksinya, massa melakukan orasi serta memblokade jalan operasional perusahaan dengan memarkirkan sepeda motor di badan jalan milik perusahaan. Penutupan akses tersebut sempat menghambat aktivitas kendaraan operasional yang membawa kayu dari kawasan kebun menuju pelabuhan bongkar muat perusahaan.

Para pengunjuk rasa menuntut agar pihak perusahaan menghitung penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga sejak digunakan sebagai Terminal Khusus. Mereka meminta kompensasi sebesar Rp200 juta per tahun untuk lahan seluas 8 hektare yang memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT). Selain itu, keluarga juga menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp100 juta per hektare.

Tidak hanya menuntut ganti rugi, keluarga besar Ali Usman juga meminta agar pihak perusahaan memberdayakan keluarga mereka sebagai mitra kerja melalui berbagai kontrak pekerjaan yang ada di lingkungan operasional perusahaan.

Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian melakukan mediasi antara massa aksi dan pihak perusahaan. Proses mediasi dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops Polres Pelalawan AKP Gunawan, didampingi Kapolsek Teluk Meranti IPDA Boby Even SH MH serta sejumlah personel pengamanan.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa sebelumnya proses ganti rugi lahan telah dilakukan.

Namun pihak manajemen menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tuntutan yang diajukan keluarga Ali Usman.

Sementara itu, keluarga Ali Usman tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka klaim tidak pernah dilepaskan secara sah. Mereka menyebut bahwa pembayaran yang pernah diterima masyarakat sebelumnya hanya bersifat “sagu hati” dan bukan merupakan ganti rugi resmi atas pelepasan hak tanah.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga mengusulkan penandatanganan ulang dokumen pelepasan hak atas lahan yang diklaim atas nama Guding dan ahli waris lainnya. Mereka menyatakan bersedia melakukan pelepasan hak secara resmi dengan sejumlah ketentuan, termasuk perhitungan penggunaan lahan dan ganti rugi yang mereka ajukan.

Setelah berlangsung sekitar tiga jam, massa akhirnya membuka blokade jalan operasional perusahaan sekitar pukul 12.30 WIB dan membubarkan diri dengan tertib. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan terkendali.

Namun pihak keluarga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan dalam waktu dekat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index