Pekanbaru, Catatanriau.com — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (BEM KM UMRI) menggelar aksi demonstrasi di Pekanbaru pada Jumat, 06/03/2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan reformasi institusi kepolisian.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh berbagai peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, mulai dari dugaan kekerasan oleh aparat, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik-praktik yang dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendorong adanya pembenahan serius di tubuh kepolisian, termasuk peningkatan profesionalitas aparat, penghentian praktik kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta penguatan mekanisme pengawasan agar institusi kepolisian benar-benar berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Namun dalam pelaksanaannya, massa aksi dihadang dan diblokade oleh aparat kepolisian di titik yang dinilai masih cukup jauh dari gerbang Mapolda Riau, yang menjadi tujuan utama mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Blokade tersebut menyebabkan massa aksi tertahan di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas Pasar Ramadhan.
Kondisi ini kemudian turut berdampak pada aktivitas para pedagang UMKM yang tengah berjualan di area tersebut. Mahasiswa menilai situasi tersebut seharusnya dapat dihindari apabila aparat memberikan ruang bagi massa aksi untuk menyampaikan aspirasi hingga ke titik tujuan yang telah direncanakan.
Selain itu, BEM KM UMRI juga menilai munculnya framing opini publik dalam sejumlah pemberitaan dan narasi yang beredar di masyarakat yang seolah-olah menyudutkan mahasiswa sebagai penyebab menurunnya aktivitas masyarakat di kawasan UMKM Pasar Ramadhan.
Padahal, menurut mahasiswa, fakta di lapangan menunjukkan bahwa massa aksi sejak awal telah diblokade dan diarahkan berhenti di titik tersebut oleh pihak kepolisian.
Presiden Mahasiswa UMRI, Rayhan Divaio, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menyuarakan tuntutan reformasi institusi kepolisian.
“Aksi ini bukan untuk mengganggu masyarakat ataupun aktivitas UMKM. Justru kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung di Polda Riau. Namun ketika massa aksi diblokade jauh dari titik tujuan, lalu muncul narasi seolah-olah mahasiswa yang menyebabkan situasi tersebut, kami menilai itu sebagai bentuk framing yang tidak adil terhadap gerakan mahasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa UMRI, Armiza Rahmaddion, menyatakan bahwa tuntutan reformasi Polri lahir dari keresahan publik terhadap berbagai peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Reformasi Polri adalah tuntutan yang lahir dari kegelisahan masyarakat. Mahasiswa hadir untuk mengingatkan bahwa institusi negara harus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, bukan justru menutup ruang kritik dari rakyat,” ujarnya.
BEM KM UMRI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan seharusnya difasilitasi secara proporsional tanpa upaya penggiringan opini yang menyudutkan gerakan mahasiswa.
Mahasiswa juga menyatakan akan terus mengawal berbagai isu publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa.***
