Kecelakaan Kerja di PT IMT Dumai, Tangan Pekerja Alih Daya Tergilas Konveyor

Kecelakaan Kerja di PT IMT Dumai, Tangan Pekerja Alih Daya Tergilas Konveyor

Dumai, Catatanriau.com – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai. Seorang pekerja alih daya dilaporkan mengalami luka serius setelah tangan kirinya tergilas rantai konveyor di area operasional pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT), Kamis (05/03/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan industri yang berlokasi di Jalan Kelapa RT 15, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di area Kernel Crushing Plant (KCP). Korban diketahui bernama Putra Andika, warga RT 009 Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Ia merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya PT International Service System (ISS) yang bekerja di lingkungan pabrik milik IMT.

Salah seorang rekan kerja korban yang berada di lokasi mengatakan insiden terjadi ketika korban sedang berada di dekat mesin konveyor yang tengah beroperasi.

“Saat itu korban sedang berada di dekat konveyor yang masih berjalan. Tiba-tiba tangannya tersangkut di rantai konveyor. Kami langsung berteriak dan berusaha menghentikan mesin,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada Catatanriau.com.

Menurutnya, meski mesin berhasil dihentikan, korban sudah lebih dulu mengalami luka cukup parah pada bagian tangan kirinya akibat tergilas rantai konveyor.

Korban kemudian segera dievakuasi oleh rekan kerja menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk penanganan awal. Karena lukanya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun pihak rumah sakit terkait kondisi terbaru Putra Andika.

Sementara itu, awak media Catatanriau.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Supervisor PT ISS yang membawahi korban, Rumit Siregar, telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pihak manajemen PT Ivo Mas Tunggal (IMT) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden tersebut. Belum diketahui apakah kecelakaan kerja itu telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja serta melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja.

Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP), sistem pengaman mesin, serta pengawasan terhadap pekerja di area produksi.

Catatanriau.com, akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons dari pihak manajemen PT IMT dan PT ISS, serta langkah investigasi dari pihak berwenang. Masyarakat, khususnya kalangan pekerja, berharap hak-hak korban dapat dipenuhi dan perusahaan lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja guna mencegah terulangnya insiden serupa.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index