Inhil, Catatanriau.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kawal BBM Inhil (Gebrak BBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (15/4/2026). Aksi ini merupakan respons atas penangkapan seorang pelangsir bahan bakar minyak (BBM) oleh aparat penegak hukum yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas meminta agar aparat tidak mengkriminalisasi pelangsir BBM skala kecil. Mereka menilai, selama ini pelangsir justru memiliki peran penting dalam membantu distribusi BBM, khususnya ke wilayah-wilayah pelosok yang sulit dijangkau oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Para demonstran bahkan menyebut pelangsir sebagai “penyambung” distribusi energi bagi masyarakat desa yang selama puluhan tahun bergantung pada mereka untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.
Salah seorang peserta aksi, Hadi, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kegelisahan atas penangkapan salah satu rekan mereka. Ia mengakui bahwa secara hukum aktivitas pelangsir memang tidak dibenarkan, namun di sisi lain keberadaan mereka sangat membantu masyarakat.

“Di mata hukum memang salah, dan yang dilakukan kepolisian itu benar. Tapi bagi kami, pelangsir adalah pahlawan bagi masyarakat yang tidak punya akses ke SPBU,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua masyarakat memiliki akses mudah ke kota hanya untuk membeli BBM. Karena itu, pelangsir menjadi solusi praktis bagi masyarakat di daerah terpencil.
“Tidak mungkin masyarakat harus pergi jauh ke kota hanya untuk mengisi minyak. Pelangsir ini sangat membantu,” tambahnya.
Massa juga menegaskan, jika pemerintah ingin menertibkan aktivitas pelangsir, maka langkah yang harus diambil adalah menghadirkan solusi konkret, seperti membangun SPBU di wilayah yang selama ini belum terjangkau.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SIK, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Kami bersama pemerintah daerah akan mencari solusi terlebih dahulu,” ujarnya di hadapan massa.
Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga, yakni hukum harus tetap ditegakkan, serta keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Kapolres juga membuka ruang komunikasi antara pihak penyidik dan kuasa hukum tersangka guna mencari solusi terbaik yang tetap berada dalam koridor hukum. Ia turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menyampaikan permohonan maaf apabila langkah penegakan hukum menimbulkan keresahan.
“Untuk jangka pendek, kami akan berpegang pada prinsip keselamatan rakyat. Ke depan, selama masyarakat berada dalam koridor aturan, kami akan mengedepankan perlindungan,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Inhil di Jalan Akasia, Tembilahan. Di lokasi tersebut, mereka kembali mendesak pemerintah daerah agar segera menghadirkan solusi atas ketimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, bersama Kapolres dan unsur terkait lainnya. Dalam tanggapannya, Tantawi menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama terkait keterbatasan akses BBM di sejumlah wilayah.
“Apa yang disampaikan masyarakat merupakan gambaran kondisi riil di lapangan. Ini harus kita pahami bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui BPH Migas mengarah pada subsidi BBM tepat sasaran, dengan sistem seperti barcode untuk kendaraan darat dan aplikasi untuk sektor transportasi laut. Namun, tantangan geografis di Inhil masih menjadi kendala utama dalam pemerataan distribusi.
“Kondisi ini membuat munculnya peran masyarakat sebagai penghubung distribusi BBM. Di satu sisi membantu, namun di sisi lain tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Tantawi, akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, guna menghadirkan solusi yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
“Pemkab berkomitmen menghadirkan solusi yang humanis, adil, dan tetap sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Satreskrim Polres Inhil telah mengamankan seorang pelangsir BBM bernama Samsul Ahyar di kediamannya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, pada Senin (6/4/2026). Ia diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter pertalite, dua botol BBM, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Melalui aksi ini, Gebrak BBM Inhil menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Mereka berharap adanya pendekatan yang lebih humanis serta solusi nyata dari pemerintah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
