PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril SH MH pada Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Wiko Winanda di sekitar pondok yang menjadi lokasi dugaan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi dompet dengan dua paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik bening klip merah serta satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga sempat dibuang oleh tersangka di samping pondok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Wiko Winanda mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BB yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Wiko sendiri diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus setelah tersangka mengaku sempat menyerahkan sabu kepada rekannya bernama Dodi Nurjaman. Tim pun segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka kedua di jalan masuk menuju pondok tempat transaksi berlangsung.
Dari tangan tersangka Dodi Nurjaman, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di pinggir jalan di bawah pohon kayu tumbang. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok yang dibalut tisu untuk mengelabui petugas.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor lebih dari 13 gram, timbangan digital, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. ****
