MENU TUTUP

Polsek Tenayan Raya Bekuk RN Pelaku Curas Sadis Yang Pernah Beraksi Di 5 TKP Berbeda

Kamis, 11 Juni 2020 | 21:04:54 WIB Dibaca : 2644 Kali
Polsek Tenayan Raya Bekuk RN Pelaku Curas Sadis Yang Pernah Beraksi Di 5 TKP Berbeda


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | RN pria berusia 24 Thn, yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Barang Bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya (8/6/2020).

 

Bersama pelaku lainnya yang berinisial FB (DPO) melakukan aksi sadisnya pada siang hari Rabu (3/6/2020) di jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

 

Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan berhasil melarikan diri. Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka dibagian kepala dan perut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

 

Kapolsek Tenayan Raya AKP Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat/menjenguk korban di Rumah Sakit. Dan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.

 

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto Sik bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di Lokasi Kejadian Perkara pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.

 

“Kepada petugas, pelaku RN, pengangguran 24 th yang tinggal di kelurahan Rejosari Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP diantaranya di TKP jalan dua Panam Kelurahan Tabek Gadang Kec Tampan Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama Pelaku FB (DPO), di TKP jalan Arengka satu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).

 

Di TKP jalan dua Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO), dan di TKP dijalan Karya Satu Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO)”.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ujar Narto menjelaskan.

 

Sementara itu Tokoh Masyarakat setempat saudara Toni atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.

 

“Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain”.

 

Orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian.

 

“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat, saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban”, pintanya.(*)




Berita Terkait +

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Miliki Sejumlah Sabu dan Ganja 2 Pria Diamakan Polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis

DPO Sebulan, Pelaku Pencabulan di Ringkus di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak

Polsek Kampar Tangkap 4 Pemuda, Cabuli ABG 14 Tahun

Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba

Pria Paruh Baya Warga Pelalawan Ini Diringkus Polres Siak Lantaran Edarkan Shabu di Kerinci Kanan

Komitmen Berantas Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Kembali Amankan Pemilik Dan Pekerja Galian C

PN Pekanbaru Putuskan PT SMAF CAHAYA MANDIRI Membayar Hak Zulkifli

Kasus Tunjangan Rumah Dinas Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?

Satres Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering di Desa Sungai Rambai LTD

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba