MENU TUTUP

Polsek Tenayan Raya Bekuk RN Pelaku Curas Sadis Yang Pernah Beraksi Di 5 TKP Berbeda

Kamis, 11 Juni 2020 | 21:04:54 WIB Dibaca : 2530 Kali
Polsek Tenayan Raya Bekuk RN Pelaku Curas Sadis Yang Pernah Beraksi Di 5 TKP Berbeda


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | RN pria berusia 24 Thn, yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Barang Bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya (8/6/2020).

 

Bersama pelaku lainnya yang berinisial FB (DPO) melakukan aksi sadisnya pada siang hari Rabu (3/6/2020) di jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

 

Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan berhasil melarikan diri. Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka dibagian kepala dan perut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

 

Kapolsek Tenayan Raya AKP Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat/menjenguk korban di Rumah Sakit. Dan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.

 

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto Sik bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di Lokasi Kejadian Perkara pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.

 

“Kepada petugas, pelaku RN, pengangguran 24 th yang tinggal di kelurahan Rejosari Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP diantaranya di TKP jalan dua Panam Kelurahan Tabek Gadang Kec Tampan Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama Pelaku FB (DPO), di TKP jalan Arengka satu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).

 

Di TKP jalan dua Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO), dan di TKP dijalan Karya Satu Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO)”.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ujar Narto menjelaskan.

 

Sementara itu Tokoh Masyarakat setempat saudara Toni atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.

 

“Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain”.

 

Orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian.

 

“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat, saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban”, pintanya.(*)




Berita Terkait +

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya

Diduga Mengedarkan Narkoba, Tiga Pria Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Polres Siak

Niat Numpang Bermain Wifi, Kedua Anak Di Siak Ini Berkelahi Hingga Meregang Nyawa

Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman

Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

Polres Rohul Berhasil Meringkus Seorang Wanita Pelaku Penipuan Atau Penggelapan Uang Tunai

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

Dengan BB 7 Paket Shabu, Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba

Dua Bandra Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Rupat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

2

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

3

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

4

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan

5

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

6

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024