MENU TUTUP

Komitmen Berantas Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Kembali Amankan Pemilik Dan Pekerja Galian C

Ahad, 01 Oktober 2023 | 13:57:00 WIB Dibaca : 2235 Kali
Komitmen Berantas Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Kembali Amankan Pemilik Dan Pekerja Galian C

Rohul, Catatanriau.com | Bukti nyata kinerja Polres Rokan Hulu (Rohul) jajaran Polda Riau dalam memberantas pertambangan ilegal yang tidak mengantongi Surat Isin Usaha Pertambangan (SIUP) di wilayah hukumnya, Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul kembali mengamankan pelaku sekaligus pemilik pertambangan.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH. MH menjelaskan penangkapan ini pada saat pelaku tertangkap tangan sedang beroperasi di Galian C atau Quari miliknya.

"Penangkapan ini saat pelaku melakukan aktivitas usahanya, di dekat areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001/RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu," ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, ada dua orang yang di amankan, satu orang pemilik Quari yang berinisial AS, satunya lagi operator alat berat nya yang berinisial DS," tambah AKP Dr Raja.

Adapun barang bukti berupa satu Unit Alat Berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil berwarna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil berwarna biru.

"Saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui kalau pertambangan itu miliknya dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan, ada tiga jenis tanah yang di jual oleh pelaku, ada tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa, pelaku menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 80.000 sampai Rp. 120.000 per truk nya," terang Kasat Reskrim.

Dari rilis pers Humas Polres Rohul, kedua pelaku beserta barang bukti yang di sebutkan di atas sudah di amankan di Mapolres Rohul untuk di proses lebih lanjut.

"Untuk kasus seperti ini para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata AKP DR Raja.

"Sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU," pungkasnya mengakhiri.

Dapat diketahui, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos SH.MH. Satreskrim Polres Rohul sudah berhasil mengamankan enam orang tersangka pertambangan tanpa SIUP dengan barang bukti tiga unit Alat Berat berhasil di amankan di Mapolres Rohul.***


E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Berita Terkait +

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Begini Kronologi Pengungkapan 40 KG Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Curas: Pelaku Ditangkap Setelah Pukulan Jahanam

Razia Gabungan Penggeledahan Kamar Wbp Lapas Pasir Pengaraian

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers, 34 Pelaku Narkotika Berhasil Diringkus Dalam Waktu 22 Hari

Rudi Waker Purba Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli RLH Kades Polak Pisang

Meresahkan, Polsek Tambang Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Desa Birandang

Laporan Warga Membuahkan Hasil: Bujang Tamoy Cs Diringkus

Sidang Class Action Di Tunda, Pihak Penggugat Tidak Melengkapi Berkas Yang Diperlukan

Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan