MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba

Selasa, 21 Juli 2020 | 17:12:51 WIB Dibaca : 3260 Kali
Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba


INHU, CATATANRIAU.COM | Sebanyak 7 tersangka diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu, yang merupakan satu keluarga digrebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), dikediamannya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

 

Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

 

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020).
Konferensi pers ini juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.

 

Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

 

Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

 

Tanpa membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.
Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.

 

Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.

 

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.

 

Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.

 

Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu diatas lemari kamar, dalam closed kamar mandi, bahkan ada didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.

 

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

 

Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

 

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi 
Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.

 

Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

 

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.

 

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres.(*)




Berita Terkait +

Tim Ojoloyo Tangkap Cewek Cantik Pengedar Narkoba di Bangkinang Kota

Lagi! Kapolsek Kuantan Hilir Pimpinan Oprasi Penertiban Aktivitas PETI di Kasang Limau Sundai

Gerak Cepat Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya

Sat Narkoba Polres Batubara Gerak Cepat Gerebek Rumah Bandar Sabu

Modus Cari Rumah Sewa, Pria di Duri Ini Bawa Kabur Uang Dan Perhiasan & Berhasil Dicokok Polisi

WARGA BTN CENDRAWASIH TUALANG DI TANGKAP KEPOLISIAN SIAK KARNA MENGEDAR SHABU

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan

Polres Bengkalis Amankan 1 Orang Pria Diduga Pengedar Ganja

Maling Hp & Nyamar Sebagi Karyawan Bank BRI, Warga Kampar Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan