MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba

Selasa, 21 Juli 2020 | 17:12:51 WIB Dibaca : 2867 Kali
Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba


INHU, CATATANRIAU.COM | Sebanyak 7 tersangka diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu, yang merupakan satu keluarga digrebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), dikediamannya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

 

Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

 

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020).
Konferensi pers ini juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.

 

Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

 

Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

 

Tanpa membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.
Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.

 

Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.

 

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.

 

Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.

 

Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu diatas lemari kamar, dalam closed kamar mandi, bahkan ada didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.

 

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

 

Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

 

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi 
Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.

 

Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

 

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.

 

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres.(*)




Berita Terkait +

Lagi! Polres Siak Tangkap Pria Terduga Pengedar Shabu di Sungai Apit 

Dua Bandra Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Rupat

Satres Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering di Desa Sungai Rambai LTD

PN Pekanbaru Gelar Sidang Kasus Pungli & Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Dari Tim JPU Rohul

Main Judi Ikan-ikan, Dua Orang Pria Dan Wanita di Minas Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

Kejati Riau Serahkan Tersangka Tipikor & BB Ke Tim JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

Polsek Pinggir Ringkus 4 Orang Yang Kedapatan Memiliki Sejumlah Sabu dan Pil Exstasi

LSM GEMPUR Riau Endus Dugaan Kecurangan Proyek Semenisasi & Kebun Sawit Ilegal di Bengkalis

Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin Tapung, Petugas Temukan 0,6 Kg Daun Ganja Kering

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan