MENU TUTUP

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Jumat, 17 November 2023 | 10:06:04 WIB Dibaca : 1325 Kali
Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang laki-laki yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 6,91 Gram.

"Pelaku atau tersangka SK (85) dan pelaku tenyata seorang bandar, untuk saat ini palaku sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Refelita Ginting, SH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  di Sebuah Rumah RT/RW 003 004 Dusun Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib

"Adapun Barang Bukti Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu Unit Handphone mrek Oppo warna Biru dengan SIM Card 0822-8906-xxxx," rincinya.

AKP Refelita, pada Sabtu 11 November 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di  Kelurahan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba  memerintahkan Anggota  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Rabu  (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Arif Arman, SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku SK

Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Empat Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapati dari  BO selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap BO namun tidak diketemukan.

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

"Tersangka dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP  Repelita Ginting SH.***

Laporan : E.S.Nst/Humas Polres



Berita Terkait +

Polsek Logas Tanah Datar Berhasil Ringkus Seorang Pria DPO Terduga Kasus Narkoba

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Ujung Batu Berhasil Amankan Satu Pelaku & BB 11,82 Gram Sabu

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Di Wajib Senyum, Motif Pembagian Hasil Kejahatan Pencurian

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Siak Hulu

Penjual Chip Higgs Domino Island Ditangkap di Perawang Barat

Back Up Pemberantasan Illog, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Press Release, Polres Kampar  Ungkap Kasus Curanmor 7 Pelaku &  12 Unit Sepeda Motor Diamankan

Tolak Layani Nafsu Bejad Sopir Truk, Wanita ini Dianiaya Hingga Alami Luka Berat

Oknum ASN BPKAD Rohul Gondol Uang Rp 1,4 M Dengan Iming-Iming Melaksanakan Proyek Pemkab & Desa

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri