MENU TUTUP

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Jumat, 17 November 2023 | 10:06:04 WIB Dibaca : 1112 Kali
Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang laki-laki yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 6,91 Gram.

"Pelaku atau tersangka SK (85) dan pelaku tenyata seorang bandar, untuk saat ini palaku sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Refelita Ginting, SH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  di Sebuah Rumah RT/RW 003 004 Dusun Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib

"Adapun Barang Bukti Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu Unit Handphone mrek Oppo warna Biru dengan SIM Card 0822-8906-xxxx," rincinya.

AKP Refelita, pada Sabtu 11 November 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di  Kelurahan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba  memerintahkan Anggota  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Rabu  (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Arif Arman, SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku SK

Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Empat Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapati dari  BO selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap BO namun tidak diketemukan.

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

"Tersangka dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP  Repelita Ginting SH.***

Laporan : E.S.Nst/Humas Polres



Berita Terkait +

Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

Senin Depan Giliran Muslim Yang Akan Dipanggil Oleh Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Polsek Kandis Bekuk Pelaku & Penadah Pencurian Kabel Listrik di Tol Permai

Modus Cari Rumah Sewa, Pria di Duri Ini Bawa Kabur Uang Dan Perhiasan & Berhasil Dicokok Polisi

Syamsuar Cabut Laporan Penghinaan Suporter PSPS

Tim Sus Polres Bengkalis Kembali Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di KM 12 Kulim

83 Paket Sabu-sabu dan Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

PRIA ASAL JATIM DI TANGKAP KEPOLISIAN SIAK TERHADAP KEPEMILIKAN SABU.

Tak Merasa Takut! Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Kuansing Tetap Beroperasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai