Polsek Bandar Sei Kijang Ungkap Tuntas Kasus Curat di Counter BRI Link, Empat Pelaku Dibekuk dan Barang Bukti Diamankan

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM — Satuan Reserse Kriminal Polsek Bandar Sei Kijang di bawah komando Kapolsek Iptu Bambang Saputra berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di counter BRI Link milik Amo Hia di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Sabtu 12 April 2025.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi LP/B/9/III/2025/SPKT/Polsek BSK/Polres Pelalawan/Polda Riau, pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 12.11 WIB. Pelapor, Amo Hia, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 5432 IJ, uang tunai senilai Rp100 juta, dan satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 11 dari kediamannya yang juga digunakan sebagai lokasi usaha BRI Link.
Kejadian baru diketahui oleh korban pada pagi hari saat bangun tidur dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Barang-barang berharga telah raib dari kamar tidur korban.
Atas dasar laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang langsung bergerak. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis malam (10 April 2025), tim berhasil membekuk pelaku utama bernama Aryanto alias Anto (44) di sebuah kamar hotel di Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, turut diamankan handphone milik korban yang dicocokkan melalui nomor IMEI dan terbukti sesuai dengan kotak HP korban.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi mendalam, polisi berhasil menelusuri alur penjualan sepeda motor curian tersebut. Dari Aryanto, diketahui bahwa sepeda motor dijual ke Rafki Kurniawan alias Eki (28), lalu ke Abdan Irfan (27), dan terakhir ke Khairul Syabri (25). Barang bukti sepeda motor Honda Beat berhasil ditemukan meski telah diubah warnanya menjadi biru. Namun, pencocokan nomor rangka dan mesin membuktikan bahwa motor tersebut benar milik korban.
Para tersangka kini ditahan di Polsek Bandar Sei Kijang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat
1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 11
1 kotak HP dan STNK asli milik korban
1 buah tang dan 2 baut baja ringan
Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polsek dan dukungan dari Satreskrim serta Sat Intelkam Polres Pelalawan atas kerjasama yang solid dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terlebih yang sudah meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Bambang Saputra.
Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta penerbitan SP2HP kepada pelapor. ****
Laporan : E Pangaribuan