MENU TUTUP

Terdakwa Tanah Urug Ilegal, Parlindungan Lubis Mohon Dimaafkan

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:45:22 WIB Dibaca : 1287 Kali
Terdakwa Tanah Urug Ilegal,  Parlindungan Lubis Mohon Dimaafkan Terdakwa Tanah Urug Ilegal, Parlindungan Lubis Mohon Dimaafkan, Senin 29 Agustus 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sidang Pledoi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor Perkara176/Pid.Sus/2022/PN dengan terdakwa Parlindungan Lubis
Pelaku Kasus Tanah Urug Ilegal yang  dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan Penjara mengajukan mohon dimaafkan dan putusan hukum seadil adilnya. Permohonan pledoi tulisan tangan sendiri dibacakannya saat sidang, Senin (29/08/2022) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sidang putusan di jadwalkan 5 September 2022 oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Dalam pledoinya terdakwa Parlindungan Lubis mengaku kurang mengerti persoalan meratakan tanah harus memenuhi izin. Dan selama ini tidak ada pihak berkompeten membimbing dan mengarahkannya. Dan ini diakui sebagai kelalaiannya, untuk itu bermohon untuk di bebaskan dan dihukum seringan ringannya.

Terdakwa juga sampai meneteskan air mata, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang perlu selalu memberi nafkah keluarga. Dirinya juga berharap hakim yang mulia mempertimbangkan permohonannya untuk dimaafkan.

:Proses hukum Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan atau penambangan atau galian C ilegal  telah selesai sidang pledoi setelah minggu sebelumnya sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Parlindungan Lubis dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan pada sidang sebelumnya. Sidang pledoi juga sudah selesai dilaksanakan. Majelis hakim akan memutuskan pada sidang berikutnya  5 September 2022 ," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasus Pidum Niky Junismero SH.

Sebelumnya Kasi Pidum Niky menerangkan, JPU membacakan tuntutan  menilai jika Parlindungan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah urug ilegal . JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Parlindungan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan). Jadi total tuntutan 1 tahun 6 bukan, itu sudah ikut subsidair dari pidana denda. 

Perjalanan perkara tanah urug ilegal ini, diawali Polres Pelalawan menangkap pelaku dan menyita alat 3 unit berat serta 2 mobil colt diesel dari tiga lokasi penambangan tanah timbun. Sebenarnya, ada tiga pelaku galian C di Pangkalan Kerinci, tapi hanya dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan yakni Parlindungan Lubis (51) dan Jannes Situmorang (53).

Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Ali melarikan diri dan belum berhasil diringkus sampai saat ini. Sedangkan Tersangka atas nama Jannes Situmorang sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (Prapid) ke PN Pelalawan saat proses penyidikan.

Setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jannes dan Parlindungan yang dijamin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri. Namun Praperadilan itu ditolak dan proses hukum berlanjut.

Ketika perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan polisi mengagendakan pelimpahan tahap ll yaitu terdakwa dan barang bukti ke JPU Kejari Pelalawan, tersangka Jannes meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Alhasil pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tinggal Parlindungan Lubis yang disertai ke persidangan.

Namun terdakwa Parlindungan Lubis hingga kini belum dilakukan penahanan setelah ditangguhkan oleh penyidik Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.

Akibat dari kasus galian C ini, harga tanah timbun di Pelalawan melambung naik drastis dan sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Pembangunan terkendala dimana mana.

Karena semua aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin dan pengusaha kuatir ditangkap polisi. Sehingga, tanah timbun didatangkan dari daerah lain dengan harga selangit.

Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan ini mendapat sorotan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan.. ****


Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Sedang Asik Main Judi Song Disebuah Warung, 5 Pelaku Diamankan Polsek Tapung

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Penada Besi Tower SUTT milik PLN Persero di Ringkus Polsek Siak Hulu

2 Pelaku Curas dan 1 Penada Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Tangkap dan Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Pemkab Meranti Apresiasi Polres Meranti

Jualan Narkoba Didalam Rutan, 2 Orang Napi Ini Diamankan Polres Siak

Polres Inhu dan TNI Tertibkan PETI di Kelayang, 4 Pocai Dimusnahkan

Lagi-lagi Penjual Narkotika Di Perawang Siak Diringkus Polisi

Operasi Antik Polres Pelalawan Berhasil Amankan 34 Orang Terlibat Narkoba

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

2

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

3

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

4

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

5

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

6

Warga Desa Naga Beralih Heboh! Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik