MENU TUTUP

Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Diamankan Polres Inhu

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:18:09 WIB Dibaca : 2377 Kali
Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Diamankan Polres Inhu

Inhu, Catatanriau.com | Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, AP (50) karena diduga kuat dengan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.

Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan diamankannya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.

Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.

Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan,S.I.K.,M.Si terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.

Digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.

"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

Di Duri,Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Seorang Pelaku Narkoba

Polres Tetapkan 3 Tersangka, Terjadi Pidana Pilkada Pelalawan

Polres Kuansing Menangkan Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Miris! Oknum Kerani Kampung Ini Diduga Kangkangi UU KUHP 279 Ayat 1 & UU Perkawinan No 1 tahun 1974

Dua Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Ungkap TP Penyalahgunaan Penyaluran BBM

DUA ORANG PELAKU PETI DI SUNGAI KUKOK DITANGKAP POLSEK KUANTAN HILIR

Polisi Amankan 26,03 Gram Shabu Dari Bandar Narkoba Di Batang Cenaku

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

2

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

3

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

4

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

5

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

6

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih