Anton Hidayat SH Ajukan Somasi Sejumlah Oknum Perambah Ribuan Hektar Lahan Tahura di Minas

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:21:31 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Sejumlah oknum yang telah merubah fungsi ribuan hektar kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Minas menjadi perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di wilayah Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Para oknum perambahan itu diajukan somasi oleh Anton Hidayat SH Selaku Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara yang bergerak dibidang lingkungan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura, Rabu (10/11/2021) tahun lalu.

"Kita sudah buat laporan berupa somasi kepada Balai BKSDA Riau dan DLHK Provinsi Riau serta ke KPHP Minas Tahura," kata Anton Hidayat SH selaku Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara kepada Wartawan media ini, Selasa (18/01/2022) kemarin.

 

Dijelaskannya, adapun lahan Tahura yang telah dirambah sejumlah oknum tersebut berkisar kurang lebih 4000 hektar, dan kini telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

"Itu banyak kurang lebih totalnya 4000 hektar, mereka tanami kelapa sawit, dan bahkan sawitnya ada yang sudah berusia 15 hingga 20 tahun," katanya.

 

Disinggung tanggapan dari pihak BKSDA dan DLHK Riau terkait somasi yang telah dilayangkan, Anton mengatakan bahwa pihak terkait tersebut berkilah bahwa mereka tidak tahu tentang hal perambahan kawasan hutan lindung tersebut dikarenakan mereka orang baru.

 

"Mereka (BKSDA, DLHK Riau dan KPHP Minas Tahura-red) gak tau, karena mereka orang-orang baru, sebab masalahnya sudah terlalu lama, itu alasan mereka kepada kita," jelasnya.

 

Kedepan lanjut dia, jika pihak BKSDA dan DLHK Riau tidak ada tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Pengadilan.

 

"Jika tak ada tanggapan juga, kita akan laporkan hal ini secara resmi kepada Polda Riau, yakni Reskrimsus dan Pengadilan," urainya.

 

Selain itu lanjut dia, kedepan pihaknya juga akan melakukan pelaporan terhadap sejumlah oknum pengusaha yang telah membuka perkebunan di area PT Riau Abadi Lestari (RAL- Sinarmas Grup).

 

"Untuk yang ini, kita masih mengumpulkan data, nanti setelah data terkumpul akan kita laporkan juga," pungkasnya.(red)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex