Sedang Pesta Sabu, Dua Sejoli Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:35:02 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil  mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari dua sejoli, Kamis (13/01/ 2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

 

"Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  di dalam rumah Buyung Desa Teluk sono Kecamatan Bonai Darussalam," kata  Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Suheri Sitorus, Jumat (14/1/2022).

 

Lanjut IPTU Suheri Sitorus, Tersangka  AF, Pria, Alamat  Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam  dan   VR Wanita asal Aceh,  mengurus Rumah Tangga, Alamat  Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

 

"Adapun Barang Bukti (BB)  Empat Paket besar yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terbungkus didalam plastik klip berwarna Bening, Satu Buah Plastik Klip, Satu  Lakban yang digunakan membungkus Narkotika jenis Sabu, Satu  Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam," ungkap Eks Paur Humas Polres Rohul ini.

 

"Kemudian Satu  Bong (Alat isap) Satu) buah mancis berwarna Kuning, Satu kaca Pirex yang berisi Narkotika jenis Sabu, Satu bungkus rokok Magnum berwarna Biru dan atu) buah tas kain warna Orange bertuliskan star 88 dengan Berat kotor BB  sekitar 9,32 Gram," rinci IPTU Suheri Sitorus.

 

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua Tersangka, ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan Narkotika jenis Sabu di daerah Sontang.

 

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus.

 

Maka, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Bonai untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah itu Anggota Polsek Bonai Darussalam memastikan hal tersebut.

 

Ternyata benar ada seorang laki-laki dan 1 orang perempuan yang di hadapannya terdapat alat hisap Sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Lahgun Narkotika. 

 

Dari hadapan Terlapor diketemukan  Satu buah tas kain warna orange yang berisikan Empat bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu. 

 

Selain itu diketemukan juga 1 alat bong (Alat isap), Satu buah Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam, di saat penggeledahan dengan disaksikan Kadus II Air Hitam Pauludi.

 

Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor  AF Als AT  mengakui dan menerangkan bahwa BB berupa Narkotika tersebut didapat dari  GE  Als BOS Alias Tulang  yang berdomisili di Kandis Kabupaten Siak yang berhubungan komunikasi melalui HP. 

 

Tersangka menerima atau menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Buyung  Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bawah Pipa Chevron di Km 45 Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

 

Selanjutnya di bawa ke rumah  Buyung  untuk melakukan tester. Pembayaran uang penjualan Narkotika jenis sabu tersebut  dilakukan dengan cara melakukan transfer ke Rekening Bank yang telah ditentukan sebelumnya oleh bandarnya.

 

"Selanjutnya pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut," tutup IPTU Suheri Sitorus mengakhiri.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex