BETUNAS 2026 DALAM GELAP INFORMASI: ASM DESAK BUKA KUOTA & PAGU

BETUNAS 2026 DALAM GELAP INFORMASI: ASM DESAK BUKA KUOTA & PAGU

SIAK (CR) — Aliansi Siak Menggugat (ASM) mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan Beasiswa BeTUNAS Berprestasi Kabupaten Siak Tahun 2026, khususnya terkait jumlah kuota penerima, total pagu anggaran, mekanisme seleksi, serta mekanisme perbaikan data administrasi.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Rizky Mangungsong dari Aliansi Siak Menggugat (ASM).

«“Uang yang bersumber dari publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Mahasiswa berhak mengetahui berapa kuota penerima, berapa anggaran yang disiapkan, dan bagaimana mekanisme seleksinya,” ujar Muhammad Rizky.»

ASM juga menyoroti persoalan kesalahan nomor rekening dalam proses pendaftaran. Jika peserta sebenarnya memenuhi persyaratan tetapi terdapat kesalahan administratif, ASM mempertanyakan apakah tersedia ruang perbaikan, verifikasi ulang, atau masa sanggah sebelum peserta dinyatakan tidak memperoleh manfaat.

«“Jangan sampai kesalahan administratif yang masih bisa diperbaiki justru menjadi alasan mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa. Kami meminta pemerintah menjelaskan mekanisme koreksi dan verifikasi tersebut,” tegasnya.»

Selain itu, ASM meminta agar indikator seleksi tidak hanya dijelaskan berdasarkan IPK atau KHS, tetapi seluruh indikator dan bobot penilaian harus dibuka secara transparan sesuai ketentuan program.

ASM mendesak Pemerintah Kabupaten Siak dan Dinas Pendidikan membuka:

1. Total kuota penerima BeTUNAS 2026;
2. Total pagu anggaran;
3. Besaran bantuan penerima;
4. Indikator dan mekanisme seleksi;
5. Mekanisme perbaikan data dan masa sanggah.

Muhammad Rizky menyampaikan bahwa ASM telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi mahasiswa dan paguyuban mahasiswa untuk bersama-sama mengawal program tersebut.

«“Kami mengutamakan dialog dan keterbukaan informasi. Namun jika tidak ada penjelasan resmi, kami siap melakukan konsolidasi, audiensi, dan apabila diperlukan menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Rizky.»

ALIANSI SIAK MENGGUGAT (ASM)
Disampaikan oleh: Muhammad Rizky Mangungsong

KAWAL ANGGARAN. KAWAL PENDIDIKAN. KAWAL HAK MAHASISWA.

Laporan : Tiyna

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index