DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok 70 Persen, Bupati Afni Desak Kemenkeu Buka Formula

DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok 70 Persen, Bupati Afni Desak Kemenkeu Buka Formula

Siak, Catatanriau.com — Pemerintah Kabupaten Siak mempersoalkan proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) pada 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), DBH migas yang diterima Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah penerimaan DBH migas Siak yang pada periode sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp400 miliar.

Bupati Siak Afni Zulkifli meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara terbuka formula dan data yang digunakan dalam menghitung DBH untuk daerah penghasil migas.

Persoalan itu disampaikan Afni dalam Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Ia mengaku baru menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari pemerintah pusat.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.

Rancangan alokasi tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Afni mempertanyakan dasar penghitungan yang membuat porsi DBH migas Siak kembali mengalami penurunan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas komponen, data, serta formula yang menjadi dasar penetapan angka tersebut.

“Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan. Kami ingin mengetahui secara utuh bagaimana dan rumus apa yang digunakan menghitung dana bagi hasil migas Siak, supaya terang dan jelas,” ujarnya.

Siak Daerah Penghasil Migas

Afni menilai persoalan DBH menjadi semakin penting karena kemampuan fiskal pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan. Di sisi lain, Pemkab Siak tetap harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan posisi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas yang telah berkontribusi terhadap sektor energi nasional selama puluhan tahun.

“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” kata Afni.

Selain mempertanyakan rancangan DBH 2027, Afni juga menyinggung persoalan kurang bayar DBH yang menurut Pemkab Siak masih menjadi kewajiban pemerintah pusat sejak 2023.

Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan, kurang bayar DBH merupakan hak daerah yang telah tertunda pembayarannya. Karena itu, menurut dia, pembayaran tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti atau mengurangi hak DBH migas Siak untuk tahun berjalan.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas rancangan alokasi TKD 2027 tersebut.

Afni berharap pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah penghasil untuk mendapatkan penjelasan sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni. (DP07/MC Siak)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index